Tujuh Tersangka Penipuan Arisan Get
Sekadau – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan arisan Get di Aula Polres Sekadau, Selasa (4/3/2024). Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, didampingi Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto serta Kasi Humas AKP Agus Junaidi.
Dalam keterangannya, Kapolres Sekadau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. "Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada investasi yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujar AKBP Dr. I Nyoman Sudama.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan berkedok investasi. "Silakan laporkan ke Polres Sekadau atau hubungi layanan hotline 110 jika merasa tertipu atau dirugikan dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima delapan laporan terkait kasus ini. Dari hasil penyelidikan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial NW, SS, WA, AS, IE, AN, dan SP.
Menurut Kuswiyanto, arisan ini telah berlangsung lama dan sejak Oktober tahun lalu mulai muncul indikasi sebagai arisan bodong. "Kami sudah memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami mengambil langkah hukum," jelasnya.
Kasus ini berawal dari skema arisan menurun, di mana jumlah pembayaran tiap peserta berbeda sesuai urutan yang didapat. Pelaku menyisipkan nama mereka sendiri dalam setiap kelompok arisan dan melakukan transaksi jual-beli arisan secara fiktif.
"Modus mereka adalah menjual arisan dengan alasan membutuhkan uang, padahal transaksi tersebut tidak riil. Ini murni tindak pidana," tambah Kuswiyanto.
Para pelaku telah menjalankan modus ini sejak 2019 dan memanfaatkan media sosial untuk mencari korban. Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Polres Sekadau menegaskan akan terus menindak tegas kasus serupa dan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi bodong. (Nv).