Sekretaris Dinas Perdagangan, Indra.
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com Kabupaten Sekadau berhasil menerima penghargaan atas upaya perlindungannya terhadap hak-hak konsumen pada tahun 2024.
Penghargaan ini diakui sebagai bukti keberhasilan pemerintah daerah dalam memastikan hak konsumen terpenuhi. Hal tersebut disampaikan oleh Indra, Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, kepada awak media pada 20 November 2024.
Indra menjelaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
"Melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja, berbagai langkah konkret telah dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Salah satu langkah penting adalah pelaksanaan proses tera atau tanda uji pada alat ukur, yang mewajibkan perusahaan dan toko menyusun fakta integritas, " kata Indra.
Indra menjelaskan bahwa prosedur tera dimulai dengan pemohon mendatangi kantor UPTD Metrologi Legal atau kantor Dinas Perdagangan untuk menyusun fakta integritas.
" Setelah disepakati antara pemohon dan pihak UPTD, barulah tanda uji pada alat ukur dilakukan. Fakta integritas ini juga menguatkan komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujarnya.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi menciptakan keadilan bagi semua pihak," pungkasnya. (Tim)