Pembentukan AKD Kembali Tertunda, Mekanisme Voting Bisa Jadi Opsi Terakhir - WARTA CYBER

Selasa, 12 November 2024

Pembentukan AKD Kembali Tertunda, Mekanisme Voting Bisa Jadi Opsi Terakhir

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau fraksi Demokrat, Jeffray Raja Tugam. (foto:ist). 

Sekadau Kalbar,
Wartacyber.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau yang dijadwalkan untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Selasa (12/11/2024) pagi kembali mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena masih adanya dinamika dan perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi di DPRD Sekadau.


Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jeffray Raja Tugam, mengungkapkan bahwa penundaan ini diakibatkan belum tercapainya kesepakatan mengenai unsur pimpinan di masing-masing AKD.


 "Untuk sementara, rapat ini tertunda. Diharapkan besok sudah ada keputusan dari masing-masing alat kelengkapan terkait penentuan unsur pimpinan," ujar Jeffray saat ditemui pada Selasa siang (12/11/2024).


Jeffray mengakui bahwa penentuan pimpinan AKD memang tidak mudah karena ada dinamika yang cukup tinggi di antara utusan fraksi-fraksi. Prosesnya diupayakan melalui mekanisme musyawarah mufakat agar mencapai kesepakatan yang solid. 


"Tadi kami sudah memanggil perwakilan dari tiap fraksi, namun hasil pertemuan ketua-ketua fraksi belum menemukan kata sepakat, sehingga masih diperlukan lobi-lobi lebih lanjut," jelasnya. 


Sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD, Djefrai berharap agar setelah pembentukan AKD selesai, seluruh fraksi dan anggota DPRD dapat bekerja sama dengan baik demi kelancaran tugas-tugas dewan. Namun, Jeffray juga menegaskan bahwa jika proses musyawarah mufakat gagal mencapai kesepakatan, maka langkah terakhir yang akan diambil adalah mekanisme voting.


"Apabila tidak ada kesepakatan, maka kami akan menggunakan sistem voting di masing-masing AKD," tegasnya. 


Legislator Partai Demokrat ini juga menjelaskan bahwa jika mekanisme voting dilakukan, setiap anggota yang tidak hadir akan dianggap menyetujui hasil voting tersebut.


"Voting dapat dilaksanakan jika jumlah anggota yang hadir minimal mencapai 50 persen di masing-masing AKD. Bagi anggota yang tidak hadir dalam proses voting, itu merupakan konsekuensi politik dan mereka dianggap menyetujui hasil keputusan voting," tambahnya 


Jeffray juga mengingatkan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dia menekankan bahwa pembentukan AKD ini sangat penting, terutama terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.


"Jika AKD tidak segera terbentuk, hal ini berpotensi menghambat pembahasan dan penetapan APBD 2025. Sesuai dengan undang-undang, pembahasan APBD harus diselesaikan paling lambat satu bulan sebelum akhir tahun anggaran," pungkasnya. (tim).

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar