Pembentukan AKD DPRD Sekadau Ditetapkan dalam Paripurna - WARTA CYBER

Rabu, 06 November 2024

Pembentukan AKD DPRD Sekadau Ditetapkan dalam Paripurna

Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto. (foto:ist). 

Sekadau Kalbar
, Wartacyber.com - Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji para wakil rakyat serta tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, kini perhatian beralih pada pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029. Proses ini sedang digodok dan akan segera dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna.


Ketua DPRD Sekadau, Hermanto, mengungkapkan bahwa pembentukan AKD akan dilakukan pada paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada hari Senin mendatang. “Sesuai dengan jadwal, Senin depan kita akan melaksanakan paripurna untuk penetapan alat kelengkapan dewan,” kata Hermanto dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu, 6 November 2024.


Hermanto yang juga akrab disapa Titi menambahkan, bahwa saat ini telah ada sejumlah usulan nama anggota DPRD yang akan menjabat dalam berbagai komisi dan badan yang ada di dalam AKD. “Sesuai dengan ketentuan, penetapan unsur alat kelengkapan dewan baru bisa dilakukan setelah pengambilan sumpah janji unsur pimpinan,” jelasnya.


AKD merupakan unsur penting dalam struktur DPRD, yang berfungsi untuk mendukung kelancaran tugas-tugas legislatif. Di DPRD Sekadau, ada beberapa komponen AKD yang akan dibentuk, antara lain Badan Permusyawaratan (BANMUS), Badan Legislasi (BANLEG), Badan Anggaran (BANGANG), dan Badan Kehormatan (BK).


Saat ini, sejumlah anggota DPRD Sekadau sedang menjalankan tugas untuk mempersiapkan berbagai regulasi yang diperlukan terkait dengan AKD, termasuk penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD dan Kode Etik DPRD Kabupaten Sekadau. Semua persiapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses legislasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Dengan adanya pembentukan AKD, diharapkan fungsi dan peran DPRD Sekadau dalam menyusun kebijakan serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah dapat berjalan dengan optimal selama masa jabatan 2024-2029. (tim).



  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar