Kabupaten Sekadau Resmi Bebas dari Desa Tertinggal - WARTA CYBER

Rabu, 20 November 2024

Kabupaten Sekadau Resmi Bebas dari Desa Tertinggal

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau, Sabas. 

Sekadau, Wartacyber.com — Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kini resmi bebas dari status desa tertinggal pada tahun 2024. Sebanyak 94 desa di wilayah ini telah naik status menjadi desa berkembang, maju, atau mandiri. 


Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, dalam keterangannya pada Rabu (20/11/2024).


Menurut Sabas, pemerintah terus mendorong pengembangan desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah, dan menjadikan desa sebagai penggerak utama pembangunan daerah.


Perkembangan Status Desa


Sabas memaparkan progres perubahan status desa di Kabupaten Sekadau dalam dua tahun terakhir.


Tahun 2023:

Desa mandiri: 50 desa


Desa maju: 29 desa


Desa berkembang: 15 desa


Tahun 2024:


Desa mandiri: 62 desa


Desa maju: 18 desa


Desa berkembang: 14 desa


Dengan total 94 desa, Kabupaten Sekadau kini tidak lagi memiliki desa dengan status tertinggal atau sangat tertinggal.




Ia juga mengatakan, Peningkatan status desa ini tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah dan kolaborasi dengan desa induk.


 "Desa induk memiliki peran penting dalam mendukung desa persiapan agar saat ditetapkan sebagai desa mandiri, mereka sudah berada dalam kategori desa berkembang atau maju," ujar Sabas.


Capaian ini bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020–2025. Hingga tahun 2024, jumlah desa mandiri telah mencapai 62, jauh di atas target RPJM sebesar 15 desa.


Meskipun demikian, pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan status desa berkembang menjadi desa maju dan mandiri.


 "Setiap tahun, kami akan melakukan evaluasi dan verifikasi untuk memastikan perkembangan ini berkelanjutan," tambahnya.



Penetapan status desa di Kabupaten Sekadau didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM) yang mencakup 52 indikator, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan ketahanan lingkungan. 


"Semakin tinggi nilai indikator, semakin tinggi pula status desa tersebut," jelas Sabas.


"Dinas PMD Kabupaten Sekadau mengapresiasi pencapaian ini sebagai langkah maju dalam pembangunan wilayah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemberdayaan desa agar menjadi bagian integral dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, " pungkasnya. (tim). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar