Implementasi Identitas Digital, Dukcapil Siap Layani Masyarakat - WARTA CYBER

Rabu, 13 November 2024

Implementasi Identitas Digital, Dukcapil Siap Layani Masyarakat

Kepala Dinas Dukcapil. (foto:nv). 

Sekadau
, Wartacyber.com - Implementasi Identitas Digital (KTP Digital) di Kabupaten Sekadau telah menunjukkan progres yang positif. 


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sekadau, Suryadi, menyatakan bahwa penerapan program ini sudah berjalan dengan baik. 


"Kami telah melaksanakan implementasi Identitas Digital ini dan menyampaikannya kepada masyarakat," ujar Suryadi saat ditemui pada Rabu (13/11/2024).


Suryadi menambahkan, petugas Dukcapil selalu siap melayani masyarakat yang membutuhkan layanan Identitas Kependudukan Digital, baik di kantor maupun di Mall Pelayanan Publik yang tersedia di wilayah Sekadau. 


"Petugas kami selalu standby untuk membantu validasi Identitas Kependudukan Digital bagi siapa saja yang membutuhkan," tambahnya.


Identitas Digital ini mencakup 10 jenis layanan yang dapat diakses oleh masyarakat, yaitu:


1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).


2. Kartu Keluarga (KK) Digital.


3. Akta Kelahiran.


4. Akta Kematian.


5. Akta Perkawinan.


6. Akta Perceraian.


7. Pindah Datang Penduduk (Surat Keterangan Pindah).


8. Kartu Identitas Anak (KIA).


9. Surat Keterangan Catatan Sipil.


10. Layanan KTP Digital.


Namun demikian, kendala yang dihadapi dalam implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini cukup beragam, salah satunya adalah ketidaktahuan masyarakat dalam pengajuan layanan melalui sistem IKD.


 "Banyak masyarakat yang belum familiar dengan proses pengajuan secara digital," kata Suryadi.


Meski demikian, pihak Dukcapil Sekadau tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal. Para petugas terus aktif menawarkan bantuan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital ini. 


"Upaya sosialisasi dan edukasi juga akan gencarkan kami laksanakan agar semakin banyak penduduk yang memanfaatkan Identitas Digital untuk berbagai keperluan administratif," pungkasnya. (nv). 

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar