DPRD Sekadau Lakukan Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi - WARTA CYBER

Rabu, 06 November 2024

DPRD Sekadau Lakukan Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi

Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalbar. (foto:ist). 

Sekadau,
Wartacyber.com – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, pada Selasa (5/11/2024), melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait draft Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Sekadau untuk masa jabatan 2024-2029.


Pertemuan ini melibatkan anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Tatib dan Kode Etik. Pansus Tatib dipimpin oleh Mohtar, dengan Yanto Linus sebagai Wakil Ketua, dan didukung oleh anggota-anggota seperti M. Ardiansah, Paulus Subarno, Matius Chandra Dawi, serta Hans Kristian. Sementara itu, Pansus Kode Etik diketuai oleh Yodi Setiawan beserta sejumlah anggota DPRD Sekadau lainnya.


Anggota DPRD Sekadau, Muhammad Ardiansah, yang turut serta dalam pertemuan ini, menjelaskan bahwa konsultasi dengan Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Kalbar dilakukan untuk menyerahkan draft Tatib dan Kode Etik yang telah disusun oleh tim Pansus di Kabupaten Sekadau. Sebelumnya, draf tersebut sudah diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut.


“Melalui ketua dan wakil ketua pansus, draf Tatib dan Kode Etik telah diserahkan kepada ketua DPRD. Selanjutnya, draf tersebut kami konsultasikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi anggota DPRD,” kata Ardiansyah.rabu (6/11/2024). 


Dalam konsultasi ini, pihak Biro Hukum memberikan berbagai masukan dan saran yang akan digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf yang telah ada. Hal ini bertujuan agar peraturan yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ardiansah menambahkan bahwa draf Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sekadau akan segera disahkan dalam rapat paripurna bersama 30 anggota DPRD Sekadau. Namun, rapat paripurna tersebut baru akan dilaksanakan setelah penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang direncanakan akan dibentuk dalam waktu dekat.


"Proses penyusunan dan pengesahan Tata Tertib serta Kode Etik DPRD Sekadau ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta meningkatkan kinerja dan etika anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya, "pungkasnya. (tim). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar