Dewan Desak Penyelesaian Masalah HGU di Dapil III - WARTA CYBER

Selasa, 12 November 2024

Dewan Desak Penyelesaian Masalah HGU di Dapil III

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Efa Fras. (foto:ist). 

Sekadau, Kompas
– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dari Fraksi Nasdem, Efa Fras, menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini masih menjadi isu krusial di daerah pemilihannya, yaitu Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Sekadau. 


Daerah tersebut meliputi Kecamatan Belitang, Belitang Hilir, dan Belitang Hulu. 


Efa menyatakan bahwa sejumlah perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun di wilayah tersebut masih menyisakan masalah terkait dengan kewilayahan masyarakat, terutama yang menyangkut lahan perkebunan, pemukiman warga, serta kebun-kebun milik petani mandiri. 


Menurut Efa, hingga kini masih banyak permohonan dari masyarakat yang belum mendapatkan respons memadai dari dinas terkait maupun perusahaan-perusahaan yang memiliki izin HGU di kawasan tersebut. Kondisi ini, lanjut Efa, menyebabkan ketidakjelasan status kepemilikan lahan, baik itu untuk kebun masyarakat maupun untuk pemukiman warga.


“Banyak sekali pengaduan dari masyarakat terkait lahan mereka yang hingga kini belum mendapat kejelasan status. Ini bukan hanya sekedar masalah administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat untuk mengelola lahan mereka secara sah,” kata Efa Fras. Selasa (12/11 /2024). 


Lebih lanjut, Efa mendesak agar dinas terkait serta perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan HGU di wilayah tersebut segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, penting bagi masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait lahan yang mereka tempati, agar tidak lagi terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan.


Efa juga menyoroti pentingnya proses pengakuan dan penerbitan sertifikat kepemilikan lahan bagi masyarakat setempat. Ia berharap, dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat akan memiliki landasan hukum yang kuat atas lahan yang selama ini mereka garap. Hal ini, menurutnya, tidak hanya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga akan mendukung peningkatan kesejahteraan mereka melalui pemanfaatan lahan yang optimal.


“Kami sangat berharap agar perusahaan dan dinas terkait menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan masalah ini. Pengakuan secara hukum terhadap lahan masyarakat, termasuk penerbitan sertifikat, sangat diperlukan agar masyarakat tidak merasa was-was dalam mengelola lahan mereka,” ujarnya. 


“Jika masalah kepemilikan lahan ini dapat diselesaikan, bukan hanya masyarakat yang akan diuntungkan, tetapi juga perusahaan, karena akan ada kepastian hukum dan kejelasan batas wilayah yang lebih baik. Ini adalah win-win solution yang perlu segera diwujudkan,” pungkas Efa. (tim). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar