pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD untuk masa jabatan 2024-2029. (foto:ist).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD untuk masa jabatan 2024-2029. Rapat berlangsung di ruang Komisi III kantor DPRD Sekadau pada Kamis (25/10/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, SE.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Pansus Kode Etik sebenarnya dapat dilakukan setelah pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek). Namun, sesuai keputusan rapat pimpinan, pansus perlu segera dibentuk.
“Berdasarkan kesepakatan bersama dengan ketua-ketua fraksi, kita akan membentuk pansus ini. Nanti, setelah bimtek, Ketua DPRD akan mengesahkan. Ini hasil dari rapat pimpinan yang telah kami sepakati,” ujar Jeffray.
Pembentukan pansus ini akan melibatkan 13 anggota yang dipilih di luar pimpinan DPRD. Komposisi pansus ditentukan melalui musyawarah bersama anggota DPRD yang hadir dalam rapat. Beberapa anggota mengusulkan agar struktur personalia pansus menggabungkan anggota berpengalaman dengan anggota baru, guna memastikan kerja pansus berjalan efektif dan sesuai aturan.
Struktur Pansus Kode Etik DPRD Kabupaten Sekadau 2024-2029
Ketua: Bernadus Mohtar (Partai Gerindra)
Wakil Ketua: Yanto Linus, S.I.P (Partai NasDem)
Sekretaris: Valentinus (Partai Demokrat)
Kode Etik DPRD merupakan pedoman yang mengatur sikap, perilaku, tata kerja, dan hubungan antaranggota dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka. Landasan etik ini diperlukan untuk memastikan para anggota DPRD bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam penutupan rapat, Jeffray menekankan pentingnya kehadiran tenaga ahli hukum di setiap fraksi untuk mendukung kerja pansus. “Jangan hanya setuju atau tidak setuju. Pelajari peraturan agar bisa memahami mana yang perlu ditambah atau diperbaiki, sehingga kode etik ini menjadi pedoman efektif bagi anggota dewan,” tutup Jeffray. (tim).