DPRD Sekadau Bahas Rancangan Peraturan Kode Etik - WARTA CYBER

Senin, 28 Oktober 2024

DPRD Sekadau Bahas Rancangan Peraturan Kode Etik

Rapat Pembahasan kode etik. (foto:ist). 

Kalbar
Wartacyber.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat kedua dalam rangka pembahasan rancangan peraturan tentang kode etik, bertempat di ruang Komisi 3 DPRD Sekadau. Senin (28/10/2024).


Ketua Pansus, Bernadus Mohtar mengatakan bahwa rancangan kode etik ini disusun agar selaras dengan kondisi terkini dan akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD selama lima tahun ke depan.


“Kami sudah membahas draf peraturan kode etik, dan ada beberapa poin tambahan yang menitikberatkan pada tanggung jawab serta fungsi anggota DPRD," Kata Bernadus Mohtar. 


"Poin-poin tersebut akan kami bawa ke Biro Hukum di Provinsi untuk diproses lebih lanjut. Harapan kami, usulan tersebut bisa diakomodasi,” tambahnya. 


Legislator Partai Gerindra ini Juga mengatakan perubahan aturan setiap tahun membuat kode etik perlu menyesuaikan dengan perkembangan terbaru. Selain itu, ia juga menegaskan mekanisme pemberian sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar.


“Jika ada pelanggaran, tentu sudah ada mekanismenya. Sanksi bisa berupa teguran lisan dan memiliki tingkatan sesuai dengan jenis pelanggaran,” jelasnya.


Ia berharap dengan diterapkannya kode etik ini, seluruh anggota DPRD dapat mematuhinya dengan baik.


“Harapan kami, semua anggota menaati aturan yang ada. Kode etik ini menjadi acuan kita agar tidak menyimpang selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD,” pungkas Mohtar. (tim). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar