Sosialisasi Denda Pencurian TBS - WARTA CYBER

Jumat, 30 Agustus 2024

Sosialisasi Denda Pencurian TBS

Kegiatan Sosialisasi Denda Pelaku Pencurian. (foto :ist). 

Sekadau Kalbar,
Wartacyber.com - Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto menghadiri kegiatan sosialisasi denda pelaku  pencurian Tandan Buah Segar (TBS), bertempat di aula kantor camat Sekadau Hilir. Jum'at (30/8/2024). 


Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Sekadau Hilir, Kepala dinas DKPP kabupaten Sekadau, Ketua DAD kab Sekadau, Danramil 1204-15 / Sekadau Hilir,  Kapolsek Sekadau Hilir, Manager PT.MJP, Humas PT.MJP, MABM Kabupaten Sekadau MABT kabupaten Sekadau, Ketua TBBR Kabupaten Sekadau, 

 Kades selalong , kades bokak sebumbun dan kades ensalang serta Tamu undangan Lainnya. 


Pada kesempatan tersebut, Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto mengatakan pada sosialisasi ini akan disampaikan manajemen perusahaan terkait kebijakan terhadap pencurian yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, kearifan lokal dan ketentuan yang berlaku.


"Jika ada pelanggaran maka orang tersebut berhak menerima sanksi, oleh karena itu peraturan tersebut harus kita sosialisasikan kepada masyarakat agar jangan sampai ada masyarakat kita yang melanggar," kata Gustar Indarto. 


"Sebelum kita menandatangani kesepakatan ini, kita harus memahami detail terkait peraturan yang ada," tambahnya. 


Gustar Indarto juga minta kepada pihak perusahaan agar nanti membuat pertemuan khusus dengan masyarakat untuk menyampaikan kebijakan terkait pencurian TBS. 


"Saya juga minta pihak manajemen memasang pamflet dampak terhadap pencurian TBS dan denda serta Menginformasikan hal ini kepada media massa agar lebih diketahui masyarakat luas," tutupnya. (nv). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar