Paripurna Ke 7 masa sidang ke 2. (foto:nv).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke 7 masa sidang ke 2 dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Nota Pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu. (12/6/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendi dan Wakil Ketua II, Zainal.
Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD Kabupaten Lainnya, PLH Sekretaris Daerah, Drs Heronimus, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Persatuan menyampaikan Pemandangan Umumnya terkait Nota Pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045.
Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menyampaikan Pemandangan Umumnya, yakni dari Fraksi Partai Amanat Nasional dengan juru bicara, A. Atang mengatakan fraksi partai amanat nasional menganggap raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ini memiliki signifikansi yang besar dalam meningkatkan tata kelola dan pembangunan kabupaten sekadau ke depan.
"Kehadiran raperda ini juga merupakan upaya dalam merespons pertanyaan-pertanyaan mengenai arah tata kelola dan Pembangunan kabupaten sekadau dalam 20 tahun ke depan.
"Hal-hal dalam raperda tersebut merupakan bagian dari regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, yaitu pemerintah dan masyarakat kabupaten sekadau, tanpa memandang profesi atau status mereka. melalui raperda ini. diharapkan banyak masalah yang dapat diselesaikan dengan akar permasalahannya, sambil mengoptimalkan potensi yang beragam untuk kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten sekadau secara keseluruhan," bebernya.
A. Atang Juga mengatakan, terhadap rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 fraksi partai amanat nasional memberikan beberapa catatan dan mohon tanggapan serta penjelasan sebagai berikut :
1. terhadap kehadiran raperda ini fraksi partai amanat nasional berharap pemerintah kab. banyak bisa menjaga dan/atau sekadau meningkatkan pencapaian, serta menyelesaikan beragam persoalan yang ada dalam rencana
2. diperlukan perhatian lebih dalam penekanan pada pentingnya menetapkan prioritas dalam program legislasi daerah yang menyerahkan rancangan peraturan daerah pemerintah kab. sekadau mengenai RPJPD tahun 2025-2045 sebagai peraturan daerah. hal ini bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas bagi pemerintah daerah, untuk memperbaiki serta melanjutkan pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 kab. sekadau dari RPJPD sebelumnya.
3. fraksi pan berharap pemkab sekadau menjaga konsistensi pembangunan jangka panjang dan tetap berpedoman pada visi dan misi yang disusun dalam waktu 20 tahun ke depan. (nv).