Nota Pengantar Terhadap Raperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045 - WARTA CYBER

Senin, 10 Juni 2024

Nota Pengantar Terhadap Raperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Paripurna ke 5 masa sidang ke 2 dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-20245. (foto:nv).

Sekadau Kalbar,
Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna ke 5 masa sidang ke 2 dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-20245, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (10/6/2024).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendi, Didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Handi dan Zainal. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 



Pada kesempatan Tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, dalam kerangka mewujudkan cita-cita indonesia emas tahun 2025-2045 untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, pemerintah daerah kabupaten sekadau sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. 


"Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun," kata Aron. 


"Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan," tambahnya. 



"Dokumen RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumen rpjmd untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok rpjpd. arah kebijakan dan sasaran pokok rpjpd menjadi acuan bagi pada calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," sambungnya. 


Arah kebijakan RPJPD kabupaten sekadau tahun 2025-2045 yang dibagi kedalam 4 (empat) tahapan periode RPJMD. 


1. RPJMD tahun 2025-2029 (tahapan persiapan);

2. RPJMD tahun 2030-2034 (tahapan pelaksanaan);

3. RPJMD tahun 2035-2039 (tahapan evaluasi dan pemantapan);

4. RPJMD tahun 2040-2045 (tercapainya pembangunan).

5. 

dengan 7 (tujuh) sasaran pokok RPJPD tahun 2025-2045:


1. peningkatan pembangunan manusia, peningkatan kualitas ketenagakerjaan dan penurunan tingkat kemiskinan;

2. penguatan regulasi ekonomi, peningkatan daya saing produk unggulan, meningkatkan kapasitas kewirausahaan, pemanfaatan agroteknologi dalam meningkatkan produksi pertanian;

3. pembangunan, peningkatan dan pemerataan infrastruktur;

4.menjaga lingkungan hidup;

5. peningkatan ketahanan pangan;

6. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah;

7. terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan. (nv). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar