Rapat dengar Pendapat bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sekadau. (foto:nv). |
Diwawancara media ini, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Sekadau, A. Japri mengatakan tujuan ABPEDNAS datang ke DPRD untuk meminta hak yang seadil-adilnya.
"Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2017 BPD berhak mendapatkan Kapasitas Pendidikan dan pelatihan, Bimtek dan kajian terap yang dilakukan didalam Negeri serta pasal 61 ayat 4 BPD berhak mendapatkan Tunjangan yang besarnya ditetapkan dalam peraturan Bupati," kata A. Japri.
"Sementara ini dari tahun 2019 sampai dengan sekarang BPD belum pernah mengalami kenaikan tunjangan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi mengatakan DPRD Kabupaten Sekadau mendukung apa yang menjadi tuntutan dari BPD.
"Saya melihat perjuangan dari mereka, bukan hanya satu dua orang saja namun mencakup keseluruhan BPD Kabupaten Sekadau. Oleh sebab itu pada tahun 2025 nanti kami akan mencoba memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan mereka," kata Handi
"Terkait dengan tunjangan dan Bimtek,
Kami akan mencoba berkomunikasi dengan Bupati Sekadau agar bisa merubah Perbup sehingga dapat mengakomodir teman-teman BPD Se-Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (nv).