Pemusnahan 130 Kenalpot Brong - WARTA CYBER

Rabu, 27 Maret 2024

Pemusnahan 130 Kenalpot Brong

Konferensi Pers di Polres Sekadau.(Foto:nv).

Sekadau Kalbar,
Wartacyber.com - Polres Sekadau menggelar kegiatan Konferensi Pers Penertiban dan Pemusnahan Kenalpot Brong, bertempat di halaman Mapolres Sekadau. Rabu (27/3/2023).


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengatakan Selama tahun 2024 ini, Polres Sekadau telah melakukan penindakan kepada pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis/pengguna kendaraan knalpot brong sesuai Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Lalu yang lintas dan angkutan jalan.


"Adapun jumlah penindakan berupa tilang sebanyak 25 kali dan teguran 105 kali," kata AKBP I Nyoman Sudama.


"Dalam penindakan tersebut kita amankan knalpot sebanyak 130 buah, yang mana kita laksanakan penindakan tersebut di area: Jl. Merdeka Timur, Jl. Panglima Naga, Jl. Merdeka Barat, dan Jalan Komplek Pemda," jelasnya.



AKBP I Nyoman Sudama juga mengatakan, sebelum melaksanakan penindakan kami juga melaksanakan kegiatan edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pelajar dengan melaksanakan himbauan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis/knalpot brong.


"Kami juga menghimbau kepada pemilik bengkel di Kabupaten Sekadau agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi/knalpot brong," ujarnya.


"Penindakan tersebut kami lakukan sebagai upaya menciptakan kamtibmas wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya dan kami berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua," tutupnya.(Nv).

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar