Partai Hanura Laporkan Keberatan Terhadap Hasil Penghitungan Suara Ulang - WARTA CYBER

Senin, 26 Februari 2024

Partai Hanura Laporkan Keberatan Terhadap Hasil Penghitungan Suara Ulang

Partai Hanura saat melaporkan keberatan PSU kepada Bawaslu Sekadau.(foto:ist).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Sekadau melaporkan keberatan Terhadap Hasil Penghitungan Suara Ulang  Pemilu 2024 yang dilakukan di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau.


Kepada media ini, Ketua Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono mengatakan, Ada beberapa hal yang menjadi poin terkait laporan ke Bawaslu.


"Laporan ini menindaklanjuti hal yang terjadi di PPK Kecamatan Belitang Hulu, yang dimana  penghitungan suara sudah selesai pada tanggal 20 Februari akan tetapi oleh PPK dan Panwas Kecamatan dilakukan penghitungan suara ulang dikarena ada Kompline dari salah satu partai Politik," kata Abun Tono.


"Kami dari partai Hanura merasa dirugikan dengan penghitungan suara ulang ini,karena berpengaruh dengan perolehan suara partai secara keseluruhan," tambahnya.



Abun Tono juga mengatakan bahwa Partai Hanura mempertanyakan dasar penghitungan suara ulang ini? sementara saat pemilihan dan penghitungan semua berjalan dengan normal.


"Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dan Kami minta keadilan yang seadil adilnya terkait dengan permasalahan ini," ujarnya.



Anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang juga Caleg dari Dapil 3, Liri muri mengatakan bahwa dirinya sangat dirugikan dengan adanya penghitungan suara ulang dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur.


"Menurut saya ini tindakan kecurangan yang masif, karena dari 80 tps tidak ada satupun dokumen pendukung untuk dilakukan penghitungan suara ulang," jelas Liri Muri.


Pada kesempatan itu juga, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun mengatakan

Berdasarkan surat laporan nomor 005 yang diterima Bawaslu Kabupaten Sekadau bahwa partai Hanura melaporkan keberatan terhadap Penghitungan suara ulang yang dilakukan di Belitang Hulu.


"Kami dari Bawaslu tetap objektif dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022," pungkasnya. (Nd).





  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar