BSC Partai Demokrat Pertanyakan Klasterisasi TPS Satu Gedung - WARTA CYBER

Senin, 08 Januari 2024

BSC Partai Demokrat Pertanyakan Klasterisasi TPS Satu Gedung

Ketua BSC DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau, Martin Lumbok. (foto :nv). 

Sekadau Kalbar,
Wartacyber.com - Badan Saksi Cabang (BSC) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sekadau mempertanyakan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 berada dalam satu Gedung. 


Ketua BSC DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau, Martin Lumbok mengatakan di Kabupaten Sekadau tepatnya di Kecamatan Sekadau Hilir ada beberapa TPS yang berada dalam satu tempat. 


"TPS Desa Landau Kodah yang terdiri dari  7 TPS berada dalam satu Gedung Yakni Gedung SDN 29 Landau Kodah  dan begitu pula di Desa Tigur Jaya ada 5 TPS yang berada di Gedung yang sama yakni di SDN 34 Tigur Jaya," kata Martin Lumbok kepada Media ini, Senin (8/1/2024). 


"Pertanyaan kami, Apakah tidak ada tempat lain Di Desa tersebut yang layak untuk dijadikan sebagai tempat TPS?," tanya Lumbok. 


Saat di Konfirmasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman membenarkan keberadaan adanya beberapa TPS yang berada dalam 1 tempat. 


"Wewenang untuk menetapkan TPS diberikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa, Di Desa Landau Kodah dan Desa Tigur Jaya menggunakan SD sebagai TPS," kata Fransiskus Koman. 


"Bukan hanya Pemilu 2024 ini saja namun Pemilu sebelumnya juga menggunakan Gedung SD yang sama," tambahnya. 


Fransiskus Khoman mengatakan bahwa 

PPS menentukan TPS berdasarkan pertimbangan atau alasan tertentu. 


"Untuk beberapa TPS di Desa Landau Kodah dan Desa Tigur Jaya menggunakan Gedung SD, yang dimana gedung tersebut dianggap permanen dan layak, bisa saja kita menggunakan tenda dilapangan namun potensi keamanannya tidak terjaga mengingat pada bulan januari - Februari ini rawan terjadinya musim hujan lebat," jelasnya. 


"Selain itu terkait fasilitas seperti listrik, meja dan kursi Gedung Sekolah memiliki fasilitas lengkap. Hal itu juga sebagai dasar pertimbangan pemilihan TPS," tambahnya. 


"Pada intinya tidak ada Regulasi yang melarang satu Gedung dijadikan beberapa TPS asalkan beda kelas atau harus ada skat Gedungnya," pungkasnya. (nv). 








  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar