pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu pada 11 Kepala Desa di Kabupaten Sekadau. (foto:nv).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar Upacara pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu pada 11 Kepala Desa di Kabupaten Sekadau, Bertempat di Aula Serbaguna lantai 2 kantor Bupati Sekadau. Selasa (16/1/2024).
Pada kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Aron mengatakan, sebagaimana telah diatur didalam pasal 56 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan, bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru.
"Melalui hasil musyawarah desa l, 11 (sebelas) desa Se kabupaten Sekadau telah melaksanakan musyawarah desa untuk memilih kepala desa yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD serta perwakilan tokoh masyarakat yang bertempat di kantor desa masing-masing," kata Aron.
"Dari hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan oleh masyarakat ditindaklanjuti dengan surat keputusan bupati sekadau tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan kepala desa antar waktu di kabupaten sekadau," tambahnya.
Aron juga mengatakan, Masa jabatan kepala desa PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan sisa kepala desa yang telah diberhentikan periode 2019-2025 yang telah mengundurkan diri karena berbagai alasan sesuai usulan surat permohonan masing-masing.
"Khusus untuk kepala desa yang dilantik terhitung mulai hari ini saudara secara hukum sah menjadi kepala desa," jelasnya.
"Saya berpesan sekaligus mengingatkan kepada saudara kepala desa bahwa didalam menjalankan roda pemerintahan didesa supaya selalu mengedepankan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu berkoordinasi baik dengan bawahan, badan pemusyawaratan desa (BPD) sebagai mitra pemerintahan desa, camat serta dinas terkait seperti dinas pemberdayaan masyarakat dan desa selaku satuan kerja pemerintah daerah yang memiliki tugas membantu bupati didalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa," pesannya.
"Jangan ada lagi kepala desa yang tidak mau terbuka dengan bawahan dan BPD, proaktif berkoordinasi, mengikuti pelatihan, bimbingan teknis dan rapat-rapat yang berkaitan dengan desa dan pemerintah desa dan saya mengucapkan selamat menjalankan tugas untuk kepala desa yang baru," pungkasnya. (nv).