Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio membuka kegiatan sosialisasi peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 5 tahun 2022 tentang perencana perlindungan dan pemberdayaan petani Oleh Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Aula UMKM Center Sekadau. Kamis (23/11/2023).kegiatan sosialisasi peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 5 tahun 2022 tentang perencana perlindungan dan pemberdayaan petani. (foto:ist).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menyambut baik kegiatan tersebut karena Perda tersebut dinilai sangat sesuai dengan visi misi Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat dengan salah satu misinya meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh.
"Dengan adanya Sosialisasi Perda ini, diharapkan para peserta dapat mengikutinya dengan serius untuk memahami bagaimana Pemerintah hadir untuk memberdayakan dan melindungi petani kita", kata Subandrio.
Subandrio juga berharap dengan mengikuti sosialisasi tersebut, paradigma tentang kurangnya perhatian pemerintah terhadap petani yang selama ini berkembang dimasyarakat dapat secara perlahan berubah.
"Saya minta kepada para peserta untuk aktif dalam menggali informasi demi pengembangan petani Kabupaten Sekadau yang lebih terarah," tutupnya.
Hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Bapak Thomas Alexander, S.Sos., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Sejumlah Kepala SKPD, Pejabat Kejasaan Negeri Sekadau, Camat, Kepala Badan, Kepala Desa, Tokoh Adat dan tamu undangan lainnya. (nv).