PU Fraksi Hanura Terhadap RAPBD Tahun 2024 - WARTA CYBER

Senin, 13 November 2023

PU Fraksi Hanura Terhadap RAPBD Tahun 2024

Paripurna Ke-25 masa Sidang Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024. (foto:nv).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-25 masa Sidang Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (13/11/2023). 


Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan Wakil ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten serta tamu undangan lainnya. 


Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024.


Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau Sekadau yang menyampaikan Pemandangan Umumnya yaitu Fraksi Hanura dengan Juru Bicara, Abun Tono mengatakan, Terhadap Nota Pengantar Rancangan perda APBD tahun Anggaran

2024, yang disampaikan oleh Saudara Bupati terkait arah dan tujuan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang akan dicapai melalui alokasi anggaran tahun anggaran 2024, Fraksi Hanura berpendapat dan meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:

1. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam penyusunan APBD,

pemerintah daerah wajib memperhatikan pedoman yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, dan untuk penyusunan anggaran tahun 2024 menteri

dalam negeri telah menetapkan permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang

pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2024. terhadap hal tersebut,

agar disampaikan data dan penjelasan terkait:

a. Alokasi anggaran belanja daerah untuk mendukung target capaian

prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan

kewenangan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan

pada pencapaian target pelayanan publik, belanja daerah dalam rangka

mendukung percepatan transformasi ekonomi (penghapusan

kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian

inflasi,peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan

infrastruktur dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Hal ini

perlu kami minta penjelasan dan data terkait juga dengan selama tahun

anggaran 2023, pemerintah Kabupaten Sekadau belum pernah

mendapat Alokasi Anggaran Insentif Fiskal daerah dengan indikator

sebagaimana telah disampaikan.

b. Pemenuhan belanja wajib (mandatory spending fungsi pendidikan,

fungsi kesehatan, anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik),

pemenuhan target standar pelayanan minimal (spm) serta pencapaian

sasaran pembangunan.

c. Target Kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam

mendukung prioritas pembangunan daerah yang merupakan

pertimbangan dalam penentuan alokasi anggaran setiap perangkat

daerah. Fraksi Hanura dalam hal ini masih menilai bahwa alokasi

anggaran masing-masing perangkat daerah diilakukan berdasarkan

pertimbangan sekedar mendapat alokasi anggaran dan bukan didasarkan pada target kinerja yang akan dicapai atau alokasi anggaran

yang hanya didasarkan pada keinginan dan bukan kebutuhan

pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

d. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau komitmen pemerintah

daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa berupa produk dalam

negeri (PDN).

e. Alokasi anggaran program dan kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi

umum yang sudah ditentukan penggunaannya. hal ini penting agar tidak

terjadi lagi kejadian sebagaimana tahun anggaran 2023, APBD sudah

disetujui dan ditetapkan, namun berikutnya terjadi perubahan alokasi

yang merubah struktur belanja yang sudah tertuang dalam peraturan

daerah, dan bahkan terdapat alokasi anggaran yang tidak pernah sama

sekali mendapat pembahasan dan persetujuan dprd.

2. Dalam Permendagri tersebut juga diatur bahwa Kepala Daerah wajib

mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan

dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan softcopy kepada dprd

paling lambat 60 hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir.

terhadap hal ini, fraksi hanura melihat bahwa telah terjadi kemunduran

dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah

terutama perencanaan dan penganggaran daerah. fraksi hanura juga

meminta perhatian serius dan pertanggungjawaban pemerintah daerah

dalam hal ini serta menyampaikan dokumen dimaksud kepada DPRD dan

penjelasan lebih lanjut atas proses penyusunan Raperda APBD tahun

anggaran 2024. hal yang sama sudah terjadi ditahun anggaran 2023:

a. Proses penyusunan RKA–SKPD apakah sudah disampaikan kepada

TAPD melalui PPKD untuk kemudian diverifikasi oleh TAPD dan direviu 

oleh APIP secara bersamaan atau hanya dikerjakan oleh badan

pengelola keuangan dan aset daerah (agar dilengkapi dengan bukti

seluruh dokumen surat, laporan hasil reviu dan lain-lain).

b. Proses pembahasan oleh TAPD atas Penyusunan Raperda tentang

APBD berikut penyusunan dokumen pendukungnya (dilampiri nota

keuangan, rancangan perda dan rancangan perkada tentang

Penjabaran APBD yang sampaikan dengan disampaikan nota

pengantar belum diterima oleh DPRD).

3. Disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan bahwa Raperda

APBD tahun anggaran 2024 diarahkan dengan 7 (tujuh) prioritas dan

pemenuhan belanja lainnya. Fraksi Hanura berpendapat:

a. Tidak ada kesesuaian antara prioritas yang disampaikan dengan alokasi

anggaran yang tertuang dalam apbd atau terkesan hanya sebagai

sebuah narasi/rencana normatif dalam nota pengantar rancangan perda

apbd terutama prioritas penguatan infrastruktur yang difokuskan pada

peningkatan jalan dan jembatan sebagai penghubung menuju kawasan

ekonomi, pertanian, perkebunan dan kawasan strategis lainnya,

peningkatan ketersediaan pangan dan keamanan pangan serta

peningkatan peluang kesempatan kerja optimalisasi perlindungan

tenaga kerja dan prioritas lainnya. mohon penjelasan dan data alokasi

anggaran dimaksud lebih lanjut.

b. Dalam pidato nota pengantar, Saudara Bupati menyampaikan bahwa

alokasi anggaran juga untuk dukungan dalam rangka peningkatan

pelaksanaan program unggulan ip3k secara berkesinambungan. hal ini

berarti bahwa program unggulan ip3k sudah tercapai, hanya perlu

dukungan lebih lanjut untuk keberlanjutan dimasa mendatang. apakah demikian…? mohon penjelasan disertai data lebih lanjut, dan program

apa saja yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berikut

capaiannya. 

c. Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah menyediakan alokasi

anggaran alokasi dana desa sebesar 10% dari dana perimbangan.

kebijakan ini keliru dari sisi konsep, karena alokasi ADD adalah bukan

hanya 10 % tetapi paling sedikit 10 % dari dana transfer umum (DTU)

yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran

berjalan. kebijakan ini juga tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah

daerah dalam pemenuhan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada

pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Fraksi Hanura dalam hal ini meminta agar disampaikan data

perhitungan ADD berikut segera dialokasi bagi hasil pajak daerah selain

alokasi dana desa (ADD).

d. Dalam dukungan alokasi anggaran untuk kehidupan umat beragama

terutama yang berupa hibah uang, Faksi Hanura menilai masih

dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hibah berupa uang tetapi

dilaksanakan oleh pihak ketiga tertentu yang sudah sejak awal

menitipkan pekerjaan dimaksud, dengan demikian seharusnya tidak

dilalokasikan sebagai hibah dalam bentuk uang tetapi sebagai belanja

yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga atau pihak lainnya.

mohon penjelasan lebih lanjut berikut alokasi dalam APBD 2024 dan

meminta agar inspektorat daerah tegas dalam melakukan audit dan

pemeriksaan lebih lanjut, dan Fraksi Hanura meminta laporan

pelaksanaan dan pemeriksaan inspektorat atau unit kerja lainya yang

terkait tahun anggaran 2023 yang sedang berjalan


4. Sejak pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan dalam

pelaksanaan anggaran akhir-akhir ini, terdapat banyak keluhan ASN atas

Realisasi Belaja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan PNS.

terhadap hal ini, fraksi hanura meminta dengan tegas perhitungan

kebutuhan alokasi anggaran dimaksud sesuai kebutuhan sebagaimana

diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut jika pembayaran

tambahan penghasilan PNS tahun anggaran 2023 belum seluruhnya bisa

direalisasikan, apa langkah strategis dan kebijakan pemerintah daerah

dalam hal ini. Mohon Penjelasannya

5. Terkait dengan implementasi peraturan daerah dibidang pajak daerah dan

retribusi daerah, apa langkah-langkah strategis pemerintah yang akan

dilaksanakan di tahun 2024. dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi

daerah, apakah pemerintah daerah mengalokasikan cukup anggaran untuk

kegiatan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah?

6. Dari sisi proyeksi anggaran transfer pemerintah pusat, bagaimana

pengelolaan alokasi anggaran DAU yang sudah ditentukan

penggunaannya: bidang pendidikan, kesehatan dan bidang pekerjaan

umum. Fraksi Hanura juga meminta penjelasan penggunaan dana bagi

hasil SDA mineral dan batubara royalti sebesar Rp. 10,3 milyar, dan DBH

sumber daya alam kehutanan-dana reboisasi sebesar Rp. 17,5 milyar

terutama dari DBH sawit dilalokasi untuk program dan kegiatan apa saja.

7. Bagaimana dampak penurunan alokasi dana alokasi umum (DAU) yang

belum ditentukan penggunaannya terhadap alokasi belanja gaji dan

tunjangan asn, alokasi belanja tambahan penghasilan asn, apakah sudah

dialokasi untuk jumlah yang cukup dengan juga mengalokasikan

pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya, dan bagaimana kebijakan alokasi tambahan penghasilan pegawai yang diformulasikan  dalam Raperda APBD tahun anggaran 2024..? bagaimana komitmen

pemerintah daerah atas kebijakan alokasi anggaran komponen belanja gaji

dan tunjangan dprd?

8. Mohon penjelasan dan data alokasi anggaran belanja bantuan sosial

kepada individu sebesar Rp. 7,6 milyar.

9. Mohon penjelasan atas semakin menurunnya perolehan alokasi dana dari

sumber dak fisik yang hanya sebesar Rp. 37,09 milyar (tahun anggaran

2023 sebesar Rp. 57,5 milyar). Fraksi Hanura melihat pemerintah daerah

melalui BAPPEDA dan SKPD terkait lalai dan tidak optimal melakukan

perencanaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat, dan mohon

penjelasan kendala apa saja yang dialami pemerintah daerah.

10. Terhadap alokasi belanja modal sebesar Rp. 132,8 milyar, mohon

penjelasan dan rincian alokasi dari sumber penerimaan mana saja??

11. Sebagaimana juga disampaikan oleh Sdr. Bupati bahwa untuk tahun

anggaran 2024 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp. 1,1 milyar yang

digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman daerah dan sebesar Rp. 22

milyar dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo

tahun 2024 sesuai akta notaris nomor 23 tahun 2022. terhadap hal ini, agar

dijelaskan secara komprehensif tentang pengelolaan Pinjaman Daerah

dimaksud sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor

56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah berupa pelaksanaan pinjaman

daerah yang telah dilaksanakan sampai semester II tahun anggaran 2023

kepada DPRD sebagai bahan evaluasi bersama meliputi kebijakan tentang

pinjaman, posisi kumulatif, jangka waktu, tingkat suku bunga, sumber

pinjaman, penggunaan, realisasi penyerapan baik keuangan maupun fisik serta pemenuhan kewajiban. Fraksi Hanura juga meminta agar

disampaikan akta notaris nomor 23 tanggal 30 juni 2022 kepada DPRD.

12. Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan anggaran operasional dlm

rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD serta kondisi fisik kantor

pada skpd-skpd yang dibeberapa skpd kondisi nya sangat memprihatinkan

dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

13. Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah, Fraksi Hanura meminta penjelasan

tidak diperolehnya penerimaan daerah dari dana insentif fiskal daerah pada

tahun anggaran 2023, dan apa langkah-langkah strategis pemerintah

daerah ditahun-tahun mendatang dan saat ini, serta apakah ada program

dan kegiatan yang direncanakan dalam APBD tahun anggaran 2024 untuk

mendapat alokasi insentif fiskal daerah dimaksud.

14. Dari sisi pembiayaan, terdapat alokasi penerimaan pembiayaan dengan

akun sisa dana tidak tercapainya capaian target kinerja sebesar Rp. 19,35

milyar yang merupakan proyeksi Silpa dari pendapatan dana bagi hasil

sawit tahun anggaran 2023. terhadap hal tersebut agar dijelaskan program

dan kegiatan apa saja yang tertuang dalam RKP DBH dan apakah RKP

DBH tahun 2023 sudah dibuat dan disampaikan kepada menteri keuangan

sebagai syarat penyaluran DBH sawit secara sekaligus…? dan untuk DBH

sawit tahun anggaran 2024, apa saja program dan kegiatan yang sudah

direncanakan oleh pemerintah daerah ? Fraksi Hanura juga berpandangan

bahwa pengalokasian silpa dari DBH sawit tidak tepat, tidak logis dan tidak

masuk akal dialokasikan dalam akun pembiayaan yang digunakan untuk

alokasi pembayaran hutang daerah sebesar Rp. 22 milyar, serta hal ini

bertentangan dengan ketentuan pengelolaan DBH sawit sebagaimana

diatur dalam peraturan menteri keuangan.

15. Struktur APBD tahun anggaran 2024 surplus sebesar Rp. 2,6 milyar dan

disisi penerimaan pembiayaan terdapat alokasi penerimaan pembiayaan

sebesar Rp. 19,3 milyar. memperhatikan struktur APBD tahun anggaran

2024 tersebut, Fraksi Hanura perpandangan bahwa konsep tersebut tidak

sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundanganundangan. tidak logis dan tidak masuk akal dalam struktur APBD terdapat

dua konsep surplus dan defisit secara bersamaan. dalam Permendagri

nomor 77 tahun 2020. ditegaskan bahwa dalam hal APBD diperkirakan

defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah. dri situ

pihak apbd dirancang suprplus. surplus dimaksud hanya untuk melengkapi

alokasi anggaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,

dengan demikian konsep dialokasi anggaran yang disampaikan pemerintah

daerah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Pemerintah Daerah agar memberikan penjelasan dan rincian alokasi

anggaran untuk pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan

perundang-undangan, dan bagaimana kebijakan alokasinya, apakah sudah

mencukupi dan memenuhi kebutuhan ??


Abun Tono juga mengatakan, bersama ini ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang perlu kami

sampaikan, antara lain :

1. Mohon dianggarkan Peningkatan jalan Dusun Sejirak Menuju ke

Dusun Prongkan, Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu.

2. Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Desa

Sekonau Kecamatan, Sekadau Hulu. 

3. Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Dusun

Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu.

4. Penertiban Penjualan Sayur serta buah-buahan di Pasar sayur perlu

dilakukan karena mengganggu lalu lintas.

5. Pembangunan Infrastruktur jalan sebelah kanan mudik Sungai

Sekadau mohon dilanjutkan, mulai dari Kaki Riam Kecamatan

Sekadau Hulu lanjut ke Sungai Lawak Kecamatan Nanga Taman

sampai ke Cenayan Kecamatan Nanga Mahap, menginggat jalan

tersebut sangat diperlukan Masyarakat di tiga kecamatan.

6. Mohon Penjelasan Status Jalan Kayu Lapis, karena sampai sekarang

belum di sentuh Pembangunan, keluhan Masyarakat terkait Debu

yang sanggat menggangu warga di sepanjang akses jalan tersebut.

7. Mohon Peningkatan Jalan Simpang Sulang Betung ke Desa Boti

Kecamatan Sekadau Hulu.

8. Pembangunan Kantor Desa Setawar

9. Mohon dianggarkan jalan Akses antar Desa Sp 2 Sempulau Indah

Menuju Selimus Desa Seraras.

10. Bantuan Pembangunan Gereja Katolik Biang Poring, Desa Tapang

Tinggang, Kecamatan Nanga Taman

11. Peningkatan Akses jalan Dusun Pangkin Desa Mungguk.

12. Peningkatan Akses Jalan Desa Peniti Menuju Segori Merah Air.

13. Pembangunan Kantor Desa Sungai Kunyit dan kantor Desa Peniti.

14. Jaringan Air Bersih yang bersumber dari Perumda Sirin Meragun,

untuk beberapa Dusun di Desa Bokak, Desa Tekam, Desa Ensalang

sampai Desa Sungai Kunyit, perlu di perhatikan dan di tindaklanjuti dalam APBD 2024, karena air merupakan sumber utama yang diperlukan Masyarakat. 

"Catatan- catatan lain terkait saran dan pendapat untuk dinas terkait, akan

kami sampaikan secara detail pada saat rapat kerja pembahasan APBD 2023

mendatang.  Demikian Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Hati Nurani  Rakyat DPRD Kabupaten Sekadau, tidak lupa kamiucapkan terimakasih," tutupnya. (nv). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar