Pemkab Sekadau Teken MoU Dengan BUMN dan BUMD - WARTA CYBER

Senin, 20 November 2023

Pemkab Sekadau Teken MoU Dengan BUMN dan BUMD

penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan instansi Vertikal, BUMN dan BUMD. (foto:nv).

Sekadau Kalbar, Wartacyber
.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan instansi Vertikal, BUMN dan BUMD, bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau. Senin (20/11/2023). 


Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, Pemerintah daerah Kabupaten Sekadau akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Kalbar,

BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, Kejaksaan dan BPN.


"Perjanjian kerja sama ini dimaksud untuk mensinergikan Sumber Daya Para Pihak untuk meningkatkan pelayanan Publik Kepada Masyarakat," kata Aron. 


"Berkenaan dengan tuntutan pelayanan publik yang terselenggara secara satu pintu, maka pada saat ini kitavbersepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama," tambahnya. 


Aron juga mengatakan, Dalam naskah perjanjian kerja sama yang akan  ditandatangani bersama, ada beberapa poin yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga

Kerja diantaranya; menyediakan fasilitas sarana dan prasarana untuk peralatan/perlengkapan penyelenggaraan pelayanan berupa meubelair, koneksi

internet, instanlasi listri, air, petugas keamanan, front Office, petugas kebersihan, parkir tenaga teknis, genset, lift dan lain

sebagainya. 


"Terhadap ini semua, apabila masih ada yang tidak sesuai dengan yang Bapak, Ibu harapkan kami minta maaf.

Kita tetap berupaya memberikan yang terbaik, sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang kita miliki," ungkapnya. 


"Saya mengajak kita semua agar melakukan apa yang bisa diberikan kepada

masyarakat, selebihnya sambil berjalan kita usahakan dan Bila dalam melaksanakan pelayanan ditempat ini ada hal-hal

yang perlu dikoreksi, diperbaiki dan sebagainya, silahkan dikomunikasikan dengan penanggung jawab Mal Pelayanan

Publik ini," pungkasnya. (nv). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar