Edukasi Perpajakan dan Kewajiban Pajak Instansi Pemerintah Desa - WARTA CYBER

Selasa, 28 November 2023

Edukasi Perpajakan dan Kewajiban Pajak Instansi Pemerintah Desa

kegiatan Edukasi perpajakan dan kewajiban pajak instansi Pemerintah Desa. (foto:ist).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sekadau menggelar  kegiatan Edukasi perpajakan dan kewajiban pajak instansi Pemerintah Desa, bertempat di Aula Serbaguna lantai II kantor Bupati Sekadau Selasa (28/11) 2023.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMD, Sabas mengatakan kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas pengelolaan pajak di dalam administrasi pemerintahan desa (Pemdes). 


"Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala pengelolaan keuangan desa dan operator perpajakan di Desa," kata Sabas. 


Sabas juga mengatakan melalui Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada kepala urusan pengelola keuangan desa dan penyelenggara perpajakan di desa  agar memaksimalkan Pencapaian pengunaan dana Desa yang baik. 


"Saat ini dana desa di kabupaten Sekadau sebanyak 3 tahap sudah disalurkan ke 87 Desa," jelasnya. 


"Dalam pengunaan dana desa, Pemerintah desa diwajibkan taat pajak guna meningkatkan dan memulihkan pendapatan Negara. Dengan pelatihan edukasi ini, diharapkan desa dapat menerapkan ilmu yang telah didapat pungkas Sabas. (nv). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar