PU Fraksi PDI Perjuangan Terhadap 3 Buah Raperda - WARTA CYBER

Jumat, 13 Oktober 2023

PU Fraksi PDI Perjuangan Terhadap 3 Buah Raperda


Paripurna Ke-20 masa sidang ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda. (foto:dn).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - 

DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-20 masa sidang ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jum'at (13/10/2023). 


Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sekadau, Handi  dan Didampingi Wakil Ketua II, Zainal. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 16 anggota DPRD lainnya, Plt. Asisten 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Radius, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemkab Sekadau serta tamu undangan lainnya. 


Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Persatuan Menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap 3 buah Raperda yakni Raperda Kerjasama Desa, Raperda Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah dan Raperda Pencabutan Perda No 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah.


Salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menyampaikan Pemandangan Umumnya, dari Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru bicara, Ari Kurniawan Wiro mengatakan, bahwa ada beberapa catatan yang disampaikan mengenai Nota Pengantar Bupati Sekadau terhadap 3 buah Raperda. 


1. Kami meminta Alasan Resmi dari Pemda untuk mencabut Peraturan Daerah ini, Apakah alasan tersebut memadai atau didasarkan pada pertimbangan yang tepat?.

2. Evaluasi Dampak Pencabutan Terhadap Kepentingan Publik, Apakah pencabutan tersebut memberikan manfaat atau merugikan masyarakat secara keseluruhan? Mohon penjelasan. 

3. Pencabutan Peraturan Daerah harus dilakukan dengan etikad baik dan transparan, karena jika tidak, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Kami berharap Pencabutan Perda ini harus dijalankan dengan cermat, mempertimbangkan manfaat dan resiko serta melibatkan pemangku kepentingan yang sesuai. 


"Demikian Pemandangan Umum ini kami Sampaikan agar dapat menjadi kajian kita bersama, mohon maaf jika ada kekurangan, sekian terima kasih," tutupnya. (dn). 




  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar