Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-20 masa sidang ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jum'at (13/10/2023). Paripurna Ke-20 masa sidang ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda. (foto:ist).
Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Didampingi Wakil Ketua II, Zainal.
Hadir pada Paripurna tersebut, 16 anggota DPRD lainnya, Plt. Asisten 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Radius, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemkab Sekadau serta tamu undangan lainnya.
Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Persatuan Menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap 3 buah Raperda yakni Raperda Kerjasama Desa, Raperda Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah dan Raperda Pencabutan Perda No 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah.
Salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menyampaikan, Pemandangan Umumnya, yakni Fraksi Demokrat dengan Juru bicara, Jefray Raja Tugam mengatakan,
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah, Adapun tujuan utama Peraturan Daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian Daerah.
" Peraturan Daerah dibentuk dengan dasar asas Pembentukan Perundang-undangan pada umumnya antara lain, memihak kepada kepentingan rakyat, Menunjang tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya, " kata Jefray Raja Tugam.
Jefray Juga mengatakan, berdasarkan tiga buah Raperda tersebut Fraksi Demokrat melihat dan menilai agar Pemerintah Daerah lebih serius memperhatikan terkait Raperda kerjasama antar Desa, dalam pelaksanaannya harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh pada masyarakat guna mengatasi permasalahan dan mengembangkan potensi-potensi Desa.
"Terkait atas perubahan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah, Fraksi Demokrat mengapresiasi karena dengan melakukan perubahan atas laporan tersebut pengelolaan atas barang milik Daerah menjadi lebih akuntabel, transparan kedepannya, dan terkait pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah, Fraksi Demokrat mendukung atas tersebut nya peraturan tersebut, " jelasnya.
"Selanjutnya, Fraksi Demokrat juga turut serta mengawasi, mengawal tatakelola keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau agar kedepan tatakelola keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau menjadi lebih baik, akuntabel dan transparan,"pungkasnya. (tim).