DPRD Kaltara Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
![]() |
| Paripurna Penyampaian Raperda. |
TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung pada Senin (22/6) tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL, didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., serta Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si. Kegiatan turut dihadiri Forkopimda, organisasi masyarakat, serta perwakilan perangkat daerah Provinsi Kaltara.
Dalam sambutan Gubernur Kaltara yang disampaikan Drs. H. Sanusi, M.Si, disebutkan bahwa penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut disampaikan, laporan keuangan daerah tahun 2025 telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Capaian tersebut menjadi WTP ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujar Sanusi.
Dalam penyampaian tersebut juga dijelaskan, realisasi pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025 mencapai 86,42 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai 85,91 persen dari anggaran.
Pemerintah Provinsi Kaltara berharap DPRD dapat melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyetujuinya untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Di akhir rapat, dilakukan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 serta foto bersama sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif. (Humas DPRD).






