WARTA CYBER @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

PEMDA

Ad Placement

PEMDA

Sabtu, 20 Juni 2026

Wabup Malinau Buka Mubes II IKDL, Dorong Pelestarian Budaya dan Peran Aktif Masyarakat

Pembukaan Mubes Ke-2 IKDL.

Malinau, Wartacyber.com - Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) ke-II Ikatan Keluarga Dayak Lundayeh Lengilu (IKDL) Kabupaten Malinau Tahun 2026 bertempat di gedung gereja GKPI Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kamis, (18/06/2026) malam.

Dalam sambutannya, Wabup Jakaria menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia dan keluarga besar IKDL yang telah mempersiapkan acara dengan baik.

Kegiatan ini juga menjadi wadah penting untuk mempererat persaudaraan serta memperkuat semangat kebersamaan masyarakat Dayak Lengilu dalam mendukung pembangunan yang ada di daerah Malinau.

Kemajuan Kabupaten Malinau tidak dapat dibangun hanya oleh pemerintah sendirian, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan paguyuban.

"IKDL ini bukan hanya menjadi organisasi yang mempersatukan keluarga besar Lengilu, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang maju, mandiri dan berkelanjutan," ungkap Wabup Jakaria.

Selain itu, Wabup Jakaria berpesan agar IKDL mengambil peran penting dalam melestarikan kearifan lokal seperti adat istiadat, bahasa daerah dan seni budaya serta membina generasi muda agar tumbuh menjadi generasi yang maju dan bangga akan jati dirinya.

Pemerintah Kabupaten Malinau akan selalu mendukung berbagai kegiatan positif yang berkontribusi bagi kemajuan daerah dengan cara mengedepankan musyawarah mufakat demi mewujudkan Kabupaten Malinau yang semakin maju, unggul dan sejahtera.

Gubernur Kaltara Lepas Peserta Pesparawi Nasional XIV, Dorong Tampilkan Prestasi Terbaik

Pelepasan Kontingen Pesparawi Kaltara.

Tarakan, Wartacyber.com  – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, secara resmi melepas Kontingen Pesparawi Kaltara yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat. Pelepasan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Hotel Royal Tarakan, Kamis (18/6).

Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kaltara, pelatih, pembina dan official yang telah mempersiapkan kontingen dengan penuh dedikasi.

Menurutnya, Pesparawi bukan hanya ajang kompetisi paduan suara gerejawi, tetapi juga sarana pembinaan iman, penguatan karakter, pengembangan bakat, serta mempererat persaudaraan dalam memuliakan Tuhan melalui seni dan pujian.

“Pesparawi merupakan wadah pembinaan iman, penguatan karakter, pengembangan bakat dan kreativitas, serta sarana mempererat persaudaraan,” kata Zainal.

Zainal menegaskan para peserta yang berangkat ke Manokwari membawa amanah besar sebagai duta daerah. Selain mewakili Kaltara, mereka juga membawa nilai-nilai keberagaman, persaudaraan, dan kekayaan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Kaltara.

Ia berpesan agar seluruh peserta menjaga kesehatan, disiplin, kekompakan, serta menjunjung tinggi sportivitas selama mengikuti rangkaian kegiatan.

“Tampilkan kemampuan terbaik dengan percaya diri, tetap rendah hati, santun, dan menjaga sikap yang baik di mana pun berada,” pesannya.

Gubernur juga berharap momentum Pesparawi Nasional menjadi kesempatan memperluas persaudaraan antar daerah, memperkuat toleransi, serta menunjukkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Kaltara di tingkat nasional.

Kepada para pelatih, pembimbing dan official, Zainal menitipkan seluruh peserta agar terus mendapatkan pendampingan dan pembinaan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Ia optimistis dengan kerja keras, disiplin, doa, dan semangat kebersamaan, Kontingen Pesparawi Kaltara mampu memberikan hasil terbaik dan mengharumkan nama daerah.

“Apa pun hasil yang diraih nantinya, saudara sekalian sudah menjadi kebanggaan masyarakat Kaltara karena telah berani berkompetisi dan mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Acara ditutup dengan prosesi pelepasan simbolis dan pengibaran bendera kontingen oleh Gubernur Kaltara. (dkisp).

Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Penghargaan Daerah, Dorong Regulasi Apresiasi Berbasis Prestasi

Kunker Panus 1 DPRD ke BKPSDM.

Tarakan, Wartacyber.com  - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kunjungan kerja dan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Jumat (19/06/26).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Hamka, S.IP., M.H., bersama anggota Pansus, Herman, S.Pi. dan H. Ladullah, S.Hi.. Pertemuan berlangsung sebagai upaya menggali masukan dan referensi terkait mekanisme pemberian penghargaan yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kaltara, H. Hamka, mengatakan bahwa penyusunan Ranperda Penghargaan Daerah bertujuan menghadirkan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada individu maupun kelompok yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Utara.

"Ranperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memberikan penghargaan secara objektif, transparan, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, kami perlu mendapatkan berbagai masukan dari perangkat daerah yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan sumber daya manusia," ujarnya.

Menurut Hamka, keberadaan regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi bentuk penghormatan kepada tokoh masyarakat, aparatur sipil negara, maupun pihak lain yang berprestasi, tetapi juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat pengabdian dan meningkatkan motivasi dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, anggota Pansus I, Herman, menambahkan bahwa konsultasi dengan BKPSDM Kota Tarakan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan substansi Ranperda agar implementasinya dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

"Melalui konsultasi ini, kami ingin memperoleh gambaran mengenai mekanisme penilaian, kriteria penerima penghargaan, hingga sistem pembinaan yang dapat diterapkan sehingga penghargaan yang diberikan benar-benar memiliki nilai dan manfaat," katanya.

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar Ranperda Penghargaan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif serta mampu mendorong terciptanya budaya apresiasi dan peningkatan prestasi di Kalimantan Utara. (Humas DPRD). 

Kamis, 18 Juni 2026

Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Masyarakat Bersama Pemprov dan BPJS

Raker DPRD Bersama Pemkab Kaltara dan BPJS Kesehatan. 

TARAKAN, Wartacyber.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan untuk membahas keberlanjutan program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah Provinsi Kaltara.

Rapat yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, M.Si.

Pertemuan tersebut bertujuan menggali informasi, masukan, serta merumuskan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kalimantan Utara.

Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa keberlanjutan jaminan kesehatan menjadi perhatian penting karena menyangkut akses pelayanan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta seluruh pihak terkait agar kepesertaan masyarakat tetap terjamin dan pelayanan kesehatan dapat berjalan maksimal.

“Program jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, perlu langkah bersama agar cakupan kepesertaan tetap terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kaltara,” ujar Syamsuddin.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kaltara berharap seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik dalam mempertahankan status UHC serta memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang mudah, berkualitas, dan berkelanjutan.

Hasil pembahasan rapat nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan langkah strategis pemerintah daerah terkait keberlanjutan program jaminan kesehatan masyarakat.

Dengan adanya koordinasi yang kuat, pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara diharapkan terus berjalan optimal, tepat sasaran, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (Humas DPRD Kaltara).

Pemkab Malinau Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Tim PORA

Rakor Pengawasan Orang Asing.

MALINAU, Wartacyber.com – Pemerintah Kabupaten Malinau memperkuat koordinasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Malinau.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., bertempat di Hotel Aco Borneo, Rabu (17/6/2026) pagi.

Rapat Tim PORA menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan, aktivitas, serta kepatuhan warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Malinau.

Dalam sambutannya, Asisten I Kamran Daik menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan bertujuan untuk membatasi aktivitas mereka, melainkan memastikan setiap kegiatan yang dilakukan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi daerah.

“Pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan seluruh aktivitas tetap menghormati hukum, budaya, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Malinau,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja yang baru agar dapat menjalankan perannya secara aktif dengan menerapkan pola kerja jemput bola kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malinau.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing maupun aktivitas perusahaan dapat terpantau dengan baik serta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan setiap aktivitas warga negara asing berjalan sesuai aturan. Selain itu, kita harus terus menjaga semangat kolaborasi, meningkatkan kewaspadaan, dan memperkuat komitmen bersama,” ungkap Kamran.

Melalui Tim PORA, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap koordinasi antarinstansi semakin solid dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, serta mendukung pembangunan.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Malinau yang aman, maju, dan sejahtera. 

Rabu, 17 Juni 2026

Pemprov Kaltara Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Audiensi dengan jajaran Kemenaker RI 

TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat pembangunan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di Tanjung Selor sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi tenaga kerja daerah.

Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, Pemprov Kaltara bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terus mematangkan berbagai proses administrasi dan koordinasi pembangunan fasilitas pelatihan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si., melakukan audiensi dengan jajaran Kemenaker RI di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas percepatan operasional BPVP serta penyusunan program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan perkembangan sektor ekonomi di Kalimantan Utara.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, Pemprov Kaltara berkomitmen mempercepat seluruh proses yang diperlukan agar pembangunan fasilitas pelatihan ini segera terealisasi dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Asnawi.

Ia menjelaskan, pembangunan BPVP diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas pelatihan, tetapi juga mampu mencetak tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja dan industri yang berkembang di Kaltara.

Dalam proses penyelesaian administrasi pembangunan, Pemprov Kaltara juga melakukan pertemuan dengan Kassubag Rumah Tangga dan Perlengkapan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan BPVP Bulungan, Jagad Prayogo, S.T., M.M.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kaltara menyerahkan Sertifikat Lahan BPVP kepada Kemenaker RI yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan.

“Penyerahan sertifikat dan BAST lahan ini menjadi bukti bahwa seluruh aspek legalitas lahan telah tuntas. Dengan demikian, proses pembangunan fisik dapat dilaksanakan tanpa kendala administrasi,” tegas Asnawi.

Saat ini, pembangunan BPVP masih memasuki tahap persiapan teknis, termasuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pemprov Kaltara juga telah menyerahkan dokumen Standar Satuan Harga (SSH) Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagai bahan penyusunan kebutuhan anggaran pembangunan.

Setelah RAB selesai disusun, Kemenaker RI menargetkan proses tender terbuka pembangunan BPVP dapat dilaksanakan pada awal Juli 2026. Selanjutnya, pekerjaan fisik pembangunan akan dimulai setelah penyedia jasa ditetapkan melalui proses tender.

Dengan rampungnya proses administrasi dan legalitas lahan, pembangunan BPVP Tanjung Selor diharapkan berjalan sesuai jadwal serta menjadi pusat pengembangan keterampilan tenaga kerja yang mampu mendukung peningkatan produktivitas masyarakat Kaltara. (dkisp).

Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil

Tersangka D 34 Tahun.

SEKADAU, Polda Kalbar - Pelarian D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, berakhir di tangan polisi. Pria tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya kepada kepolisian.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.


“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata IPTU Zainal, Rabu (17/6).


Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan kakek korban. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.


Kecurigaan itu menguat saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6) karena mengeluhkan sakit batuk. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.


Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.


“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Zainal.


Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Hasil pemeriksaan dan interogasi mengungkap bahwa D mengakui seluruh perbuatannya.


“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap IPTU Zainal.


Kondisi kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.


Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


IPTU Zainal menegaskan, status tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas IPTU Zainal


Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

Pemda