WARTA CYBER @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

PEMDA

Ad Placement

PEMDA

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan Seluruh Pejabat Diminta Tidak DL Selama Pemeriksaan BPK


TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H. Denny Harianto, S.E., M.M. meminta seluruh pejabat perangkat daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas sementara waktu. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltara.


“Saya mendapat arahan langsung dari Bapak Gubernur, selama pemeriksaan semua pejabat yang dibutuhkan agar tidak meninggalkan tempat. Kalau terpaksa meninggalkan, harus seizin Bapak Gubernur,” kata Denny saat Entry Briefing Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltara Tahun 2025”, oleh BPK Perwakilan Provinsi Kaltara, di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (10/2). 


Menurutnya, Entry Briefing menjadi tahapan awal pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemprov Kaltara. 


Ia menyebutkan, Pemprov Kaltara telah sebelas kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan capaian tersebut harus terus dipertahankan. 


“Ini menjadi komitmen Pemprov Kaltara untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sekprov. 


Dalam kesempatan itu, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai standar. 


Selanjutnya, Sekprov Denny juga menyambut baik kehadiran tim BPK Perwakilan Kaltara yang dipimpin Christian Tricahyono, serta memastikan seluruh dokumen dan data yang diminta akan disampaikan tepat waktu. 


Ia menambahkan, Pemprov Kaltara juga akan meningkatkan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam penyusunan laporan keuangan. 


Menutup arahannya, Denny mengajak seluruh perangkat daerah menunjukkan komitmen bersama terhadap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, termasuk menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan BPK sebelumnya. 


“Mohon komitmen bapak ibu semua terhadap LKPD Tahun 2025 dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” pungkasnya. (dkisp)

Gubernur Kaltara Harapkan Program Pokir DPRD Dapat Jadi Instrumen Pembangunan

Sosialisasi Pokir DPRD.

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 harus dilakukan lebih terukur dan realistis, seiring kondisi fiskal daerah. 


Karena itu, ia memastikan agar Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menjadi instrumen pembangunan yang akuntabel.


Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat membuka kegiatan “Sosialisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 dan Pembahasan Mekanisme Integrasi Pokir dalam Dokumen Perencanaan Daerah dan Perangkat Daerah”, digelar di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (10/2). 


Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menyiapkan mekanisme integrasi Pokir DPRD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), agar seluruh aspirasi yang masuk tetap sejalan dengan koridor perencanaan teknokratis. 


Dalam RKPD 2027, pembangunan Kaltara akan difokuskan pada delapan pilar unggulan, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur konektivitas antarwilayah, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru yang berkelanjutan. 


“Kita harus memastikan setiap usulan selaras dengan sasaran pembangunan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujar Zainal. 


Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada area perencanaan dan penganggaran. 


Penggunaan Kamus Pokir, lanjutnya menjadi filter aspirasi masyarakat agar tetap berada dalam koridor hukum, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah. Dengan kemampuan fiskal yang terbatas, Gubernur berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan di Bumi Benuanta.  


“Pembangunan Kalimantan Utara harus berjalan linier dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan sesaat, demi terciptanya pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (dkisp)

Minggu, 08 Februari 2026

Cafe TOKAM Sekadau Bersama Telkomsel Gelar Fun Run

Bupati Sekadau saat membuka kegiata Fun Run.

Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - Cafe Toko Kami (TOKAM) Sekadau bekerjasama dengan Telkomsel menggelar kegiatan jalan sehat yang berlangsung meriah dan penuh antusiasme, Minggu (8/2/2026). 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sekadau beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sekadau.

Jalan sehat tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, tidak hanya dari Kabupaten Sekadau, tetapi juga dari beberapa kabupaten lain seperti Sintang, Melawi, Sanggau, dan Kapuas Hulu. Jumlah peserta diperkirakan mencapai hampir 1.000 orang, hal tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kegiatan positif dan sehat.


Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau mengapresiasi terselenggaranya kegiatan jalan sehat yang diinisiasi oleh Cafe TOKAM Sekadau bersama Telkomsel.

 Ia menilai kegiatan ini tidak hanya mendorong pola hidup sehat, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi antar masyarakat lintas daerah.

“Kegiatan seperti ini sangat positif, karena selain menyehatkan, juga mempererat kebersamaan dan mendukung kegiatan ekonomi lokal,” ujar Bupati Sekadau.

Bupati Sekadau juga mengucapkan  terimakasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dan menyukseskan kegiatan jalan sehat ini. 

"kami berharap agar kedepannya kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan menjadi agenda rutin yang memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat'' tutupnya.

Acara semakin semarak dengan adanya pembagian doorprize menarik yang disiapkan oleh panitia, sehingga menambah antusias peserta hingga akhir kegiatan. Berbagai hadiah dibagikan kepada peserta yang beruntung, disambut sorak dan kegembiraan masyarakat. (tim).


Jumat, 06 Februari 2026

HUT ke-18 Gerindra, DPC Sekadau Salurkan Paket Sembako ke Panti Asuhan

Penyaluran Bantuan Sembako Kepada Anak Panti Asuhan.

SEKADAU – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako ke Panti Asuhan Filipi dan Panti Asuhan Harapan Bunda.


Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Partai Gerindra terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang berada di panti asuhan, sekaligus wujud rasa syukur atas bertambahnya usia Partai Gerindra yang ke-18 tahun



Ketua DPC Partai Gerindra Sekadau, Handi, mengatakan bahwa peringatan HUT Gerindra tidak hanya dimaknai sebagai perayaan seremonial, tetapi juga momentum untuk berbagi dan hadir langsung di tengah masyarakat.


“Di usia Partai Gerindra yang ke-18 ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang membutuhkan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Gerindra untuk selalu dekat dengan masyarakat,” ujar Handi. Jumat (6/2/2026).



Ia menambahkan, pembagian paket sembako tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari anak-anak di panti asuhan serta mempererat tali silaturahmi antara Partai Gerindra dan masyarakat.


Pengurus panti asuhan menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada DPC Partai Gerindra Sekadau atas perhatian dan bantuan yang diberikan.


Melalui kegiatan sosial ini, DPC Partai Gerindra Sekadau berharap nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian sosial terus terjaga seiring perjalanan Partai Gerindra dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. (Tim).

Selasa, 03 Februari 2026

Penemuan Menggemparkan! Bayi Laki-laki Ditemukan di Sebuah Warung

Penemuan Bayi Laki-laki.

SEKADAU – Wartacyber.com

Warga Dusun Bokak, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga baru saja dilahirkan, pada Senin (02/02/2026). Malam


Bayi tersebut ditemukan di dalam sebuah kamar warung oleh seorang pembantu warung bernama Yuni, sekitar pukul 21.00 WIB. Penemuan itu sontak membuat warga sekitar terkejut dan segera melaporkannya kepada pemilik warung.


Pemilik warung, Berty, mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun orang tua bayi tersebut. Ia mengaku kaget setelah mendapat laporan dari pembantunya.


“Saya juga kaget waktu diberitahu pembantu. Saya tidak tahu siapa orang tua bayi itu,” ujar Berty kepada Media.


Bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi sehat. Untuk memastikan keselamatannya, bayi segera dibawa ke klinik terdekat guna mendapatkan perawatan dan pemeriksaan medis lebih lanjut.


Sementara itu, pihak kepolisian telah turun tangan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan orang tua bayi tersebut. (Tim).

Selasa, 27 Januari 2026

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Berinisial H Ditangkap Polisi

Pelaku Pencabulan Anak.

SEKADAU, Polda Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangani dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis (22/1/2026) menyusul rangkaian penyelidikan.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.


“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).


IPTU Zainal menjelaskan, pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 KUHP merupakan bagian dari KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Kedua pasal menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, di mana persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana. Pasal-pasal ini juga memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan anak di bawah umur.


“Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, ditemukan dan menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi melindungi hak dan masa depan anak, identitas korban tidak dipublikasikan,” jelasnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.


“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sekadau dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian kasus tersebut.


IPTU Zainal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan dan aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial.


“Kami mengimbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak,” tegas IPTU Zainal.

Sabtu, 17 Januari 2026

Pria Berinisial N Diamankan Polisi, Diduga Miliki Narkotika

Kasus Tindak Pidana Narkotika.

SEKADAU, Polda Kalbar - Polres Sekadau mengungkap kasus tindak pidana narkotika pertama di wilayahnya sepanjang tahun 2026. Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Selasa (13/1/2026) dini hari di Kecamatan Sekadau Hilir.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat.


“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial N (29) warga Kabupaten Sintang, di sebuah rumah kos di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, setelah melalui proses penyelidikan,” kata AKP Triyono, Sabtu (17/1).


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain sabu dengan berat bruto 26,79 gram, ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat bruto 4,55 gram, serta ganja dengan berat bruto 15,56 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat timbang digital dan satu unit handphone.


“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkotika. Dari keterangan awal, barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sekadau,” ujarnya.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan penimbangan sisih berat sabu dan ekstasi di RSUD Sekadau serta pengujian laboratorium di BPOM Pontianak guna melengkapi alat bukti dalam proses hukum.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


“Ini bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

PEMDA