Harga TBS Ditetapkan Setelah Transaksi Berjalan, Subarno Nilai Petani Sawit Dirugikan
![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi Hanura. |
SEKADAU, Wartacyber.com – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Hanura, Paulus Subarno, menyoroti mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai terlambat dan berpotensi merugikan petani.
Menurutnya, harga TBS yang baru ditetapkan setelah transaksi jual beli berlangsung selama tujuh hari membuat petani tidak memiliki kepastian harga saat menjual hasil panennya.
Paulus Subarno menegaskan, penetapan harga seharusnya dilakukan sebelum proses jual beli berlangsung agar petani mengetahui harga resmi yang berlaku dan memiliki posisi tawar yang jelas.
“Seharusnya penetapan harga dilakukan sebelum transaksi penjualan terjadi sehingga petani mengetahui harga yang berlaku. Namun yang terjadi saat ini, harga baru ditetapkan setelah tujuh hari berjalan. Banyak petani yang sudah terlanjur menjual hasil panennya dan baru mengetahui harga acuan setelah transaksi dilakukan,” ujarnya.
Legislator Partai Hanura ini menilai kondisi tersebut membuat tujuan penetapan harga TBS untuk melindungi petani menjadi tidak optimal. Pasalnya, sebagian besar petani tidak memiliki pilihan selain segera menjual hasil panen untuk memenuhi kebutuhan ekonomi maupun biaya operasional kebun.
“Keterlambatan penetapan harga sangat berpotensi merugikan petani, terutama bagi mereka yang menjual hasil panen di bawah harga yang kemudian ditetapkan pemerintah,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan instansi terkait segera mengevaluasi mekanisme penetapan harga TBS agar dapat diumumkan lebih cepat dan menjadi acuan sebelum transaksi berlangsung.
Selain itu, ia juga mendorong adanya sistem informasi harga yang lebih transparan dan mudah diakses petani sehingga mereka memperoleh kepastian dalam menjual hasil panen.
“Perlu ada perbaikan mekanisme agar petani mendapatkan informasi harga secara cepat, transparan, dan dapat dijadikan pedoman sebelum menjual hasil panen. Dengan demikian, perlindungan dan kesejahteraan petani sawit dapat lebih terjamin,” tutupnya.(Tim).






