WARTA CYBER @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

PEMDA

Ad Placement

PEMDA

Jumat, 04 September 2026

Sosialisasi Peningkatan Usaha Mikro Menuju Wirausaha Berdaya Saing

 Peningkatan usaha mikro. (Foto:nv).

SEKADAU, Wartacyber.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi peningkatan usaha mikro menuju wirausaha yang berdaya saing di Kabupaten Sekadau Tahun 2026. Bertempat di Aula UMKM Center, Kabupaten Sekadau, Jumat (4/9/2026)

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sekadau, Emanuel, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan kapasitas usaha mikro yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan UMKM di Kabupaten Sekadau.


“Dinas Koperasi dan UKM akan berusaha penuh memfasilitasi dan mendukung peran usaha mikro,” Kata Emanuel.


"Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 pelaku usaha mikro," tambahnya.


Pada kesempatan itu juga, Bupati Sekadau, Subandrio, mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha mikro agar mampu meningkatkan kualitas usaha, bertahan menghadapi persaingan, serta terus berkembang.


“Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha mikro Kabupaten Sekadau bisa meningkat dan berdaya saing, tentunya dapat bertahan, bersaing dan bertumbuh,” Kata Subandrio.


"Keberadaan UMKM harus terus dikembangkan sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Para pelaku usaha juga perlu memiliki strategi yang matang dan terus belajar apabila usaha yang dijalankan belum maksimal," tambahnya.


Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah terus mendorong pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital dan media sosial sebagai sarana promosi serta pemasaran produk.


“Peserta ke depannya harus bisa memanfaatkan penjualan melalui informasi digital dan menggunakan media sosial untuk mempromosikan dagangannya,” 

Tutupnya. (Tim).

Paripurna Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Rapat Paripurna Nota Pengantar. (Foto:nv).

SEKADAU, KALBAR – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna ke-25 Masa Persidangan ke-3 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang Rapat Paripurna. Jumat (4/9/2026).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau Aron menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai penjabaran secara rinci terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama pada 13 Agustus 2026.


“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga memformulasikan kebijakan pengalokasian utang belanja atas berbagai pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, pengalokasian kurang bayar TA 2025 bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa, pengalokasian kembali belanja atas perubahan peningkatan pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP,” kata Aron.


Selain itu, kata Aron, perubahan APBD juga mencakup pengalokasian kembali belanja atas perubahan peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah, kekurangan dan tambahan iuran BPJS sebesar 4 persen atas berbagai tunjangan guru.


Hal tersebut meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), tambahan penghasilan guru, serta belanja dalam rangka pencegahan, penanganan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai dampak dari kemarau berkepanjangan dan kabut asap yang saat ini terjadi di Kabupaten Sekadau.


Aron juga menyampaikan sejumlah pokok kebijakan dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Pada sisi pendapatan daerah, terjadi peningkatan sebesar Rp13,28 miliar, dari semula Rp839,14 miliar menjadi Rp852,43 miliar, atau meningkat sebesar 1,85 persen.


“Pada sisi belanja daerah meningkat sebesar Rp42,78 miliar dari semula berjumlah sebesar Rp839,14 miliar menjadi sebesar Rp881,92 miliar atau meningkat sebesar 5,10 persen,” tuturnya.


Sementara itu, pada kebijakan pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp29,49 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.


Menurut Aron, penerimaan pembiayaan dari SILPA Tahun Anggaran 2025 tersebut digunakan untuk pengalokasian kembali sisa dana fisik dan nonfisik Tahun Anggaran 2025.


“Dalam hal ini pengalokasian kembali sisa dana untuk membayar tunjangan profesi guru, tamsil guru dan tunjangan khusus guru serta pengalokasian kembali sisa dana insentif fiskal Tahun Anggaran 2025 dan untuk membiayai defisit atas pelaksanaan program kegiatan dan kegiatan yang tertera pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (Tim).

Jembatan Gantung Nanga Kiungkang Jadi Akses Vital, Warga Diimbau Tertib

Jembatan Gantung Nanga Kiungkang. (Foto:Jo).

Sekadau,wartacyber.com,- Ansri Kepala Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat , mengapresiasi warga sehari-hari melintasi Jembatan Gantung Nanga Kiungkang yang berada di Dusun Nanga Kiungkang.

"Warga memiliki kesadaran dan tertib melintasi jembatan inj, walaupun tergolong baru namun kecepatan kenderaan harus diperlambat demi kenyamanan dan keamanan" ujar Ansri Kamis 4 September 2026.

Jembatan yang terbuat dari baja dikatakannya untuk kenderaan roda dua hanya bisa satu tidak bisa berpapasan karena lebar tidak memungkiinkan .

"Dari ujung siapa duluan masuk, maka yang satu harus menunggu sampai yang dulhan tadi keluar, begitu selanjutnya" terangnya.

Ia berharap kepada pengguna dan warga sama-sama memelihara jembatan yang  dibangun Pemkab Sekadau ini karena milik bersama , pihak desa dikatakannya rutin melakukan monitoring untuk memastikan jembatan tetap kondisi mantap.

Salah seorang pengendara Hariadi warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengatakan dengan dibangun dan diresmikan jembatan ini sangat membantu mobillitas warga karena berbahan besi dan kuat.

"Kalau yang lama kan bahan kayu, walaupun masih digunakan, namun dengan adanya yang baru ini kita lebih cepat dan gidak goyang" terangnya.

Ia juga mengajak sesama pengguna jembatan supaya tertib dan memelihara supaya tetap awet dan tidak rusak.[jo].

Kaltara Raih Penghargaan Terbaik II Akses Pendidikan

Wagub Kaltara saat menerima Penghargaan.

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) meraih penghargaan Terbaik II kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Batch II Regional Kalimantan. Atas capaian ini, Kaltara juga menerima insentif sebesar Rp1,5 miliar. 

Penghargaan tersebut diterima Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., yang diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, di Hotel Platinum, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (3/9) malam. 

Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan menilai komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berkualitas dan merata. 

Adapun penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain pemerataan guru, ketersediaan sarana pendidikan, capaian literasi dan numerasi, serta partisipasi masyarakat dalam pendidikan. 

Capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang mampu menjalankan berbagai program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. 

Menurutnya, kebutuhan dasar yang menjadi perhatian mencakup pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, hingga perumahan. 

“Empat indikator ini sejalan dengan prioritas Presiden. Kemendagri ingin terus mendorong pemerintah daerah agar program kebutuhan masyarakat dapat berjalan dengan baik,” kata Tito. 

Bagi Pemprov Kaltara, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah, sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. 

Acara yang diselenggarakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut turut dihadiri kepala daerah se-Kalimantan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama dan Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari. (dkisp).

Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan

Rapat bersama pelaku usaha galian C.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka ruang bagi pelaku usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C untuk menyelesaikan berbagai kendala perizinan. Langkah ini dilakukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. 

Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama pelaku usaha galian C yang berlangsung di Gedung Gadis 2, Jumat (4/9). Rapat dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., serta perangkat daerah terkait. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduk Langi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga berupaya membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan. 

“Kami ingin membantu menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, seluruh dinas terkait dan pelaku usaha akan kami pertemukan agar persoalannya bisa dibahas secara terbuka,” kata Ferdy, Jumat (4/9). 

Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltara, terdapat 41 badan usaha yang memiliki perizinan di sektor MBLB. Sebarannya meliputi Kabupaten Bulungan sebanyak 30 usaha, Kabupaten Nunukan 5 badan usaha, Kabupaten Malinau 3 badan usaha, Kota Tarakan 2 badan usaha, dan Kabupaten Tana Tidung 1 badan usaha. 

Dari jumlah tersebut, tercatat 21 usaha memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 usaha mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan 6 usaha memiliki IUP Operasi Produksi. 

Namun, baru empat badan usaha yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan, yakni PT. Pipit Jaya Abadi, PT. Damadu Cahaya Mandiri, PT. Pulau Mas Perkasa dan PT. Pusaka Prima Resources. 

Di sisi lain, hasil pemetaan juga menemukan 37 pelaku usaha tambang yang belum memiliki perizinan. Jumlah tersebut terdiri dari 14 pelaku usaha di Nunukan, 12 di Bulungan, 8 di Tana Tidung, dan 3 di Tarakan 

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemprov Kaltara. Ferdy menjelaskan, pemerintah ingin persoalan perizinan diselesaikan melalui koordinasi dan pendampingan, sehingga pelaku usaha mengetahui tahapan yang harus dipenuhi. 

Ferdy mengungkapkan, sejumlah kendala yang ditemukan antara lain terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses melalui sistem Online Single Submission (OSS), status dan kepastian lahan, dokumen teknis serta lingkungan, rekomendasi daerah aliran sungai, hingga status kawasan hutan. 

Karena itu, Pemprov Kaltara telah dua kali mengundang pelaku usaha untuk membahas persyaratan tersebut dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi yang menangani kehutanan. 

“Kita rapatkan bersama bagaimana menyelesaikannya. Pemerintah akan membantu dan mempertemukan seluruh dinas dengan pengusaha supaya semuanya bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya. 

Ferdy berharap langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk memenuhi persyaratan. 

Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Kaltara ingin penataan sektor galian C tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan kepastian dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan secara legal. (dkisp).

Kamis, 03 September 2026

Peduli Kesehatan Masyarakat, Pemkab Sekadau Bagikan Masker

Pembagian Masker. (Foto:ist).

SEKADAU, Wartacyber.com – Bupati Sekadau, Aron, menghadiri kegiatan pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi udara di tengah musim kemarau yang berkepanjangan, bertempat di depan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Kamis (3/9/2026).


Pada kesempatan tersebut, Aron mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau, khususnya dengan tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.


Menurutnya, kondisi kemarau yang berkepanjangan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, termasuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat selama musim kemarau ini jangan membakar sampah sembarangan, untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ucap Aron.


Aron menegaskan, upaya pencegahan Karhutla membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh masyarakat. Hal sederhana seperti tidak membakar sampah sembarangan dinilai penting untuk mengurangi potensi munculnya api yang dapat meluas.


Pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan juga menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi musim kemarau dan menjaga kesehatan masyarakat.


Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau.


“Kesadaran dan kepedulian masyarakat sangat penting. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (Tim).

Optimalkan PAD, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Produk dan Jasa Lokal

produk dan jasa lokal.

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 untuk mendorong penggunaan produk dan jasa lokal dalam kegiatan pemerintah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Surat Edaran tersebut ditetapkan Gubernur Zainal pada 20 Juli 2026 di Tanjung Selor. Kebijakan ini mengarahkan perangkat daerah dan pihak terkait untuk memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan, serta pemasok bahan baku dari Kaltara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku. 

Gubernur Zainal mengatakan, keterlibatan pelaku usaha lokal penting agar kegiatan pemerintah ikut memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. 

“Setiap kegiatan pemerintah kita upayakan melibatkan UMKM,” kata Zainal. 

Dalam Surat Edaran itu, penggunaan vendor jasa sewa kendaraan juga diarahkan untuk memprioritaskan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PAD Kaltara. 

Untuk pekerjaan konstruksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendorong penggunaan bahan bangunan, material dan kebutuhan logistik dari pemasok lokal apabila tersedia serta memenuhi standar dan persyaratan teknis. 

Kebijakan tersebut juga berlaku sebagai dorongan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara untuk melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pelaku usaha daerah dapat dilibatkan sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan diminta disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. 

Melalui Surat Edaran ini, Pemprov Kaltara berharap belanja pemerintah dan aktivitas usaha di daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal, memperkuat pelaku usaha daerah dan meningkatkan PAD. (dkisp).


Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

Pemda