WARTA CYBER @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

PEMDA

Ad Placement

PEMDA

Rabu, 17 Juni 2026

Pemprov Kaltara Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Audiensi dengan jajaran Kemenaker RI 

TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat pembangunan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di Tanjung Selor sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi tenaga kerja daerah.

Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, Pemprov Kaltara bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terus mematangkan berbagai proses administrasi dan koordinasi pembangunan fasilitas pelatihan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si., melakukan audiensi dengan jajaran Kemenaker RI di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas percepatan operasional BPVP serta penyusunan program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan perkembangan sektor ekonomi di Kalimantan Utara.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, Pemprov Kaltara berkomitmen mempercepat seluruh proses yang diperlukan agar pembangunan fasilitas pelatihan ini segera terealisasi dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Asnawi.

Ia menjelaskan, pembangunan BPVP diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas pelatihan, tetapi juga mampu mencetak tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja dan industri yang berkembang di Kaltara.

Dalam proses penyelesaian administrasi pembangunan, Pemprov Kaltara juga melakukan pertemuan dengan Kassubag Rumah Tangga dan Perlengkapan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan BPVP Bulungan, Jagad Prayogo, S.T., M.M.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kaltara menyerahkan Sertifikat Lahan BPVP kepada Kemenaker RI yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan.

“Penyerahan sertifikat dan BAST lahan ini menjadi bukti bahwa seluruh aspek legalitas lahan telah tuntas. Dengan demikian, proses pembangunan fisik dapat dilaksanakan tanpa kendala administrasi,” tegas Asnawi.

Saat ini, pembangunan BPVP masih memasuki tahap persiapan teknis, termasuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pemprov Kaltara juga telah menyerahkan dokumen Standar Satuan Harga (SSH) Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagai bahan penyusunan kebutuhan anggaran pembangunan.

Setelah RAB selesai disusun, Kemenaker RI menargetkan proses tender terbuka pembangunan BPVP dapat dilaksanakan pada awal Juli 2026. Selanjutnya, pekerjaan fisik pembangunan akan dimulai setelah penyedia jasa ditetapkan melalui proses tender.

Dengan rampungnya proses administrasi dan legalitas lahan, pembangunan BPVP Tanjung Selor diharapkan berjalan sesuai jadwal serta menjadi pusat pengembangan keterampilan tenaga kerja yang mampu mendukung peningkatan produktivitas masyarakat Kaltara. (dkisp).

Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil

Tersangka D 34 Tahun.

SEKADAU, Polda Kalbar - Pelarian D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, berakhir di tangan polisi. Pria tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya kepada kepolisian.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.


“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata IPTU Zainal, Rabu (17/6).


Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan kakek korban. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.


Kecurigaan itu menguat saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6) karena mengeluhkan sakit batuk. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.


Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.


“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Zainal.


Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Hasil pemeriksaan dan interogasi mengungkap bahwa D mengakui seluruh perbuatannya.


“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap IPTU Zainal.


Kondisi kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.


Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


IPTU Zainal menegaskan, status tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas IPTU Zainal

Selasa, 16 Juni 2026

Penemuan Mayat di Mungguk Botong Sekadau, Polisi Evakuasi dan Serahkan ke Keluarga

TKP Penemuan Mayat.

SEKADAU, Polda Kalbar - Tim Inafis Satreskrim Polres Sekadau bersama personel Polsek Sekadau Hilir melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan mayat seorang pria di Jalan Botong, Dusun Selabi, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (16/6/2026).

Korban diketahui bernama Abang To (64), warga Desa Seberang Kapuas. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari warga melalui Bhabinkamtibmas Desa Seberang Kapuas terkait penemuan mayat di Dusun Selabi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inafis Satreskrim Polres Sekadau bersama personel Polsek Sekadau Hilir segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal yang dilakukan, petugas tidak menemukan tanda - tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban," ujar IPTU Zainal.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban berangkat menuju pondok miliknya di wilayah Mungguk Botong pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pondok tersebut biasa digunakan korban untuk beristirahat maupun bermalam saat berada di kebun.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Dusun Selabi, Yohanes, korban sempat terlihat berjalan turun dari arah Mungguk Botong menuju Dusun Selabi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu kondisi korban tampak kelelahan.

Beberapa jam kemudian, warga menemukan mayat korban di Jalan Botong dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan di lokasi, Tim Inafis Satreskrim Polres Sekadau menemukan luka lecet pada bagian kaki dan tangan kanan korban yang diduga akibat gesekan dengan ilalang di sekitar lokasi. Petugas juga mendapati semut api mengerumuni tubuh korban.

"Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya tanda kekerasan. Luka yang ditemukan diduga dipengaruhi kondisi lingkungan di sekitar lokasi," jelas IPTU Zainal.

Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Desa Seberang Kapuas.

IPTU Zainal menambahkan, pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak mengajukan permintaan pemeriksaan lanjutan.

"Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana terkait peristiwa tersebut," pungkasnya. (Rilis).

DPRD Kaltara Bahas Polemik Tambang Emas Sekatak, Dorong Solusi yang Berpihak pada Masyarakat

Rapat Dengar Pendapat.

TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Sekatak.

Rapat tersebut membahas persoalan aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di Kecamatan Sekatak Buji yang menjadi perhatian masyarakat setempat.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST., dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., serta sejumlah anggota DPRD Kaltara, yakni Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, H. Muddain menegaskan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menerima dan memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, RDP ini menjadi bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk mencari solusi terbaik.

"Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama," ujar Muddain.

Dalam rapat tersebut, AMPT menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keberadaan PT BTM yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup masyarakat adat dan penambang tradisional.

Masyarakat berharap adanya ruang keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka serta meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan izin perusahaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Muddain menyampaikan bahwa masyarakat Sekatak memiliki sejarah, budaya, serta kearifan lokal yang perlu dihormati dalam setiap pengambilan kebijakan.

Ia menilai masyarakat lokal harus mendapatkan ruang dan manfaat dari potensi sumber daya alam yang berada di wilayah mereka.

Selain itu, DPRD Kaltara juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 terkait pengakuan hutan adat.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltara, Ferdy, menyampaikan sejumlah alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh, seperti pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, maupun pola kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin.

DPRD mencatat luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTM mencapai sekitar 4.300 hektare. Karena itu, DPRD meminta Dinas ESDM melakukan pencocokan peta wilayah desa dengan wilayah konsesi perusahaan agar kondisi di lapangan dapat diketahui secara jelas.

"Prioritas kita adalah bagaimana masyarakat lokal Sekatak mendapat ruang dan manfaat dari keberadaan sumber daya alam yang ada. Jika di luar wilayah konsesi masih terdapat potensi, maka dapat dilakukan kajian lebih lanjut," jelas Muddain.

DPRD juga meminta keterbukaan informasi terkait wilayah izin usaha pertambangan agar dapat diketahui masyarakat dan pemerintah daerah secara transparan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melakukan komunikasi dengan PT BTM terkait peluang keterlibatan masyarakat, menggelar rapat lintas fraksi, melibatkan aparat penegak hukum, serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan di Sekatak.

DPRD juga akan mendorong agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

"DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat Sekatak melalui jalur hukum dan dialog dengan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara," tegas Muddain. (Sa).


Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Penyelesaian Hak Keuangan Pimpinan BAZNAS

Rapat Dengar Pendapat.

TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara.

Rapat tersebut membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS agar dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas perkembangan regulasi terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS.

Disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS telah melalui proses harmonisasi dan saat ini masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Komisi IV DPRD Kaltara menilai kepastian hukum menjadi hal penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Selain itu, tata kelola yang baik perlu menjadi perhatian agar kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai mekanisme pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS harus dilakukan secara tepat tanpa menghambat berbagai program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat serta membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang paling penting adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BAZNAS tetap terjaga,” ujar Syamsuddin.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara berharap koordinasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan BAZNAS dapat terus diperkuat guna menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (Sa).

Bupati Malinau Lepas Kontingen PENAS XVII 2026, Dorong Petani Bawa Inovasi untuk Kemajuan Daerah

Pelepasan Kontingen Pekan Nasional.


MALINAU, Wartacyber.com – Bupati Malinau, Wempi W Mawa, secara resmi melepas kontingen Pekan Nasional (PENAS) XVII Petani Nelayan Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo.

Kegiatan pelepasan berlangsung di Ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Senin (15/6/2026), yang ditandai dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan kontingen Kabupaten Malinau.

Dalam arahannya, Bupati Wempi W Mawa menyampaikan bahwa para peserta yang berangkat merupakan duta daerah yang membawa nama baik Kabupaten Malinau pada ajang nasional tersebut.

Ia meminta seluruh peserta untuk menjaga disiplin, etika, serta semangat belajar selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PENAS XVII.

“Keikutsertaan dalam PENAS bukan hanya sekadar hadir mengikuti kegiatan, tetapi harus mampu membawa hasil, pengalaman, dan inovasi yang dapat diterapkan untuk kemajuan sektor pertanian di Kabupaten Malinau,” ujar Wempi.

Kontingen Kabupaten Malinau yang diberangkatkan berjumlah sekitar 40 peserta. Mereka terdiri dari unsur Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), petani andalan, Kelompok Wanita Tani (KWT), pelaku usaha pertanian, serta para pendamping.

Bupati berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menambah wawasan, belajar dari berbagai daerah, serta menggali inovasi dalam meningkatkan produktivitas pertanian, pengembangan usaha tani, dan pemanfaatan teknologi modern.

Selain itu, kontingen Malinau juga diharapkan mampu memperkenalkan berbagai potensi unggulan daerah kepada peserta dari seluruh Indonesia serta membangun jejaring kemitraan yang dapat mendukung pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Malinau.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk belajar, bertukar pengalaman, dan membawa pulang ilmu yang bisa dikembangkan di daerah,” pesan Bupati.

Usai kegiatan pelepasan, Bupati Wempi W Mawa berdialog langsung dengan para peserta untuk memberikan motivasi sekaligus memastikan kesiapan kontingen sebelum bertolak menuju Gorontalo.

PENAS XVII Petani Nelayan Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 20–25 Juni 2026 dan menjadi momentum strategis dalam meningkatkan kapasitas petani, memperkuat inovasi, serta mendorong kemandirian sektor pertanian di Kabupaten Malinau. (Sa).

Senin, 15 Juni 2026

DPRD Kaltara Perjuangkan Program Kampung Nelayan, Industri Rumput Laut dan Penguatan Digital ke DPR RI

Kunker Komisi DPRD Kaltara ke DPR RI


JAKARTA, Wartacyber.com – Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke DPR RI untuk memperjuangkan sejumlah aspirasi strategis yang dinilai penting bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, pesisir, dan kepulauan.

Kunjungan tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., bersama anggota DPRD Kaltara, H. Ladullah, S.Hi., H. Muhammad Nasir, S.Pi., Komaruddin, S.Kom., MH., Saleh, S.E., dan H. Mohammad Nafis.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kaltara diterima langsung oleh Kapoksi Fraksi PKS DPR RI, H. Alifudin, SH., MM. Pada kesempatan itu, DPRD Kaltara menyampaikan sejumlah usulan prioritas yang diharapkan mendapat dukungan pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama masyarakat yang berada di wilayah pesisir, perbatasan, dan kepulauan.

"Kami ingin memastikan program-program yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat. Pembangunan harus dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Kaltara," ujar Muddain.

Salah satu fokus utama yang diperjuangkan adalah keberlanjutan dan perluasan Program Kampung Nelayan. Program tersebut dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir melalui peningkatan sarana dan prasarana perikanan.

Menurut Muddain, Program Kampung Nelayan perlu terus dikembangkan karena mampu mendorong produktivitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan.

"Program Kampung Nelayan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pesisir. Karena itu, kami mendorong agar program ini dapat terus dilanjutkan dan diperluas," katanya.

Selain itu, DPRD Kaltara juga mendorong pembangunan industri pengolahan rumput laut di daerah. Selama ini, hasil budidaya rumput laut sebagai salah satu komoditas unggulan Kaltara masih banyak dijual dalam bentuk bahan baku ke luar daerah.

Dengan hadirnya industri pengolahan, diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat perekonomian masyarakat pesisir.

"Kaltara memiliki potensi besar di sektor kelautan, salah satunya rumput laut. Namun selama ini sebagian besar masih dijual sebagai bahan mentah. Industri pengolahan akan memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat," jelasnya.

Tidak hanya sektor kelautan, DPRD Kaltara turut menyampaikan pentingnya penguatan konektivitas digital di wilayah kepulauan dan desa-desa terpencil.

Keterbatasan akses internet dan jaringan telekomunikasi masih menjadi tantangan dalam mendukung pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi digital masyarakat.

"Akses internet bukan hanya kebutuhan teknologi, tetapi sudah menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," tambah Muddain.

Melalui kunjungan kerja tersebut, DPRD Kaltara berharap berbagai aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan diwujudkan melalui kebijakan serta program pembangunan.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ekonomi daerah, mempercepat pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah paling utara Indonesia. (Sa).



Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

Pemda