WARTA CYBER @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

PEMDA

Ad Placement

PEMDA

Rabu, 12 Agustus 2026

Sah! Kepengurusan PWI Ketapang Terbentuk, Supriadi jadi Ketua Terpilih

Konferensi PWI Kabupaten Ketapang di salah satu hotel di Pontianak.

Pontianak - Supriadi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ketapang periode 2026-2029 secara aklamasi dalam rapat pembentukan dan Konferensi PWI Kabupaten Ketapang di salah satu hotel di Pontianak, Rabu (12/8/2026).

Dalam proses tersebut, Supriadi ditetapkan sebagai ketua melalui Konferensi Kabupaten dipimpin Ketua Sidang Yasmin Umar, dengan Muhammmad Al Jauhari Fatria dan Hadi Sudirmansyah sebagai anggota sidang.

Adapun tim formatur yang ditetapkan terdiri atas Supriadi, Agustiandi, dan Hadi Sudirmansah. Tim ini selanjutnya bertugas menyusun kepengurusan PWI Kabupaten Ketapang periode 2026-2029.

Supriadi mengatakan jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan bersama dengan jajaran pengurus.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan. Ini amanah yang harus kami emban,” ujar Supriadi.

Ia berharap PWI Provinsi Kalimantan Barat dapat terus mendampingi dan memberikan arahan kepada kepengurusan PWI Ketapang. 

"Kita juga membuka ruang untuk seluruh wartawan yang bertugas di Ketapang untuk bergabung di dalam rumah besar PWI Kabupaten," tegasnya. 

Setelah kepengurusan terbentuk, pihaknya akan menyusun sejumlah program kerja untuk menguatkan kembali keberadaan PWI di Kabupaten Ketapang.

“Kami akan menyusun program kerja. PWI kita kibarkan di Kabupaten Ketapang,” katanya.

Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, menyampaikan ucapan selamat atas terbentuknya kepengurusan PWI Kabupaten Ketapang. 

Ia mengatakan proses pembentukan tersebut telah dikoordinasikan dengan PWI Pusat dan dilaksanakan sesuai AD/ART organisasi.

Menurut Kundori, terbentuknya PWI Kabupaten Ketapang menjadi bagian dari sejarah baru organisasi PWI di Kalimantan Barat. Saat ini, PWI telah memiliki kepengurusan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sekadau.

“Ini menjadi sejarah baru di Kalbar. PWI Kabupaten sudah terbentuk di dua kabupaten, Ketapang dan Sekadau,” ujar Kundori.

Ia berharap keberadaan PWI di Ketapang dapat berkembang sekaligus menjadi wadah untuk mendorong praktik jurnalistik yang profesional dan berpegang pada kode etik.

Kundori mengingatkan wartawan untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak memenuhi prinsip jurnalistik.

“Jalankan jurnalisme yang benar di Kabupaten Ketapang. Jangan ikut-ikutan menyebarkan yang bukan jurnalisme. Hal-hal yang sesuai dengan kode etik harus kita jaga bersama,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh anggota menjaga marwah organisasi dan menjalankan profesi wartawan secara profesional. (Rilis).

Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan

penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ GCF Output.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan memanfaatkan pendanaan sebesar Rp41,5 miliar dari proyek _Result-Based Payment Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (RBP REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2_ untuk mendukung penghijauan, terutama rehabilitasi hutan di Kaltara.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., usai mengikuti proses penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan lembaga perantara di Kantor BPDLH, JB Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Gubernur Zainal menyampaikan terima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, serta pemerintah atas kepercayaan dan dukungan pendanaan yang diberikan kepada Kaltara. Ia memastikan dana tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan penghijauan, khususnya rehabilitasi kawasan hutan di Kaltara.

“Terima kasih Bapak Menko. Alhamdulillah, saya mewakili 10 gubernur dari 10 provinsi yang menandatangani penerimaan anggaran ini. Kami atas nama seluruh gubernur menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari pemerintah,” kata Zainal.

“Khusus Kalimantan Utara mendapat bantuan dana lebih kurang Rp41,5 miliar dan insyaallah akan kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk rehabilitasi,” sambungnya.

Zainal menjelaskan, pendanaan tersebut tidak masuk ke dalam APBD Kaltara, tetapi disalurkan melalui lembaga perantara yang ditunjuk untuk mendampingi pelaksanaan program. Untuk Kaltara, lembaga perantara yang ditunjuk adalah Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

“Dana ini bukan masuk di APBD, tetapi melalui pihak ketiga, melalui perantara. Jadi kami bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang kami tandatangani hari ini,” jelasnya.

Pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 merupakan bagian dari pendanaan sebesar USD103,8 juta yang diterima Pemerintah Indonesia dari Green Climate Fund atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 20,25 juta ton CO₂e pada periode hasil 2014–2016, ditambah insentif sebesar 2,5 persen atas manfaat non karbon.

Menurut Zainal, dukungan pendanaan tersebut sejalan dengan berbagai program yang telah dijalankan Pemprov Kaltara dalam mendukung pembangunan rendah emisi melalui implementasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca periode 2010–2030.

Sejumlah program yang telah dilakukan meliputi penguatan Kampung Iklim, percepatan perhutanan sosial, penerapan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial, revitalisasi Delta Kayan–Sembakung, serta penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Pemprov Kaltara juga terus memperkuat perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun regulasi terkait perkebunan sawit berkelanjutan.

Di tingkat kabupaten, Kabupaten Bulungan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area Bernilai Konservasi Tinggi.

“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” kata Zainal.

Kaltara memiliki posisi strategis dalam agenda mitigasi perubahan iklim. Berdasarkan bahan media pers, sekitar 5,49 juta hektare atau 78,48 persen dari wilayah administrasi Kaltara merupakan tutupan hutan.

Kondisi tersebut menjadi modal penting sekaligus tanggung jawab besar bagi Kaltara dalam menjaga hutan tropis dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

Pemanfaatan dana RBP REDD+ GCF Output 2 akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Pada tahap awal, Pemprov Kaltara akan membangun arsitektur REDD+ yang operasional melalui penyusunan kebijakan, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi dalam Sistem Registri Nasional, penguatan Sistem Informasi Safeguards, serta penyusunan mekanisme pembagian manfaat.

Tahap selanjutnya diarahkan untuk memperkuat KPH, pengelolaan kebakaran hutan berbasis partisipasi masyarakat, patroli lapangan, serta penanganan konflik dan perambahan hutan.

Pendanaan juga akan diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan restorasi hutan serta mengembangkan mata pencaharian rendah karbon berbasis desa dan komunitas.

“Secara keseluruhan, pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara ditujukan untuk menciptakan hutan yang sehat, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” ujar Zainal.

Sementara itu, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto menegaskan pentingnya pengelolaan pendanaan lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel, dan transparan.

Ia berharap pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari, sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat sekitar kawasan hutan.

Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto menilai Kaltara memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu contoh praktik baik implementasi REDD+ di Indonesia. Menurutnya, pendanaan berbasis hasil menunjukkan bahwa perlindungan hutan dapat memberikan nilai nyata bagi pembangunan hijau di tingkat subnasional.

Melalui dukungan tersebut, Pemprov Kaltara berkomitmen memastikan pengelolaan hutan tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Dengan demikian, dana Rp41,5 miliar tersebut diharapkan menjadi penguat bagi langkah Kaltara menjaga hutan, menekan emisi, sekaligus membangun ekonomi hijau yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (dkisp).

Pemprov Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Konten dan Digital Marketing

Pelatihan Konten dan Digital Marketing bagi Pelaku UMKM Kaltara.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing usaha. 

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Kaltara, H. Muhammad Rosyit, S.IP., M.M., yang mewakili Gubernur Kaltara saat membuka Pelatihan Konten dan Digital Marketing bagi Pelaku UMKM Kaltara di Aula FKUB Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Rabu (12/8). 

Rosyit mengatakan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi keluarga. Karena itu, kemampuan pelaku usaha dalam memasarkan produk harus terus ditingkatkan mengikuti perubahan perilaku konsumen. 

“Persaingan sekarang tidak hanya terjadi di pasar sekitar kita, tetapi juga di ruang digital. Jadi, produk yang bagus harus dibarengi kemampuan memperkenalkannya kepada konsumen yang lebih luas,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, Kaltara memiliki banyak produk potensial, mulai dari kuliner, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, hingga kerajinan khas daerah. Potensi itu perlu dikemas dan dipromosikan dengan baik agar mampu menjangkau pasar nasional maupun internasional. 

Melalui pelatihan tersebut, pelaku UMKM didorong tidak hanya fokus menjual produk, tetapi juga membangun merek, menceritakan keunggulan produk, dan membuat konten yang menarik serta memiliki nilai ekonomi. 

“Jangan hanya menunggu konsumen datang. Jemput konsumen melalui ruang digital dan bangun kepercayaan melalui konten yang dibuat,” tegasnya. 

Pemprov Kaltara juga mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltara yang menginisiasi kegiatan pemberdayaan tersebut. Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, lembaga zakat, komunitas dan praktisi digital dinilai penting untuk membangun ekosistem UMKM yang mandiri dan berdaya saing. 

Rosyit berharap peserta tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi langsung mempraktikkan materi yang diperoleh, konsisten membuat konten, serta membangun jejaring dengan sesama pelaku UMKM. 

Dengan penguatan kapasitas tersebut, UMKM Kaltara diharapkan semakin percaya diri, kreatif, adaptif dan mampu naik kelas sekaligus memanfaatkan peluang pasar yang semakin terbuka melalui platform digital. (dkisp).

Selasa, 11 Agustus 2026

Resmi Dikukuhkan, Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Siap Bersinergi untuk Kemajuan Daerah

Pengukuhan Pengurus Ayoung Tao Ketungau.

SEKADAU, Wartacyber.com – Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Tesaek Kabupaten Sekadau menggelar seminar sekaligus pengukuhan pengurus Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Tesaek Kabupaten Sekadau periode 2026-2031, bertempat di Aula Susteran Kabupaten Sekadau, Selasa (11/8/2026).

Ketua Panitia Pelaksana, Paulus Sutami, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh donatur, sponsor serta anggota Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan seminar dan pengukuhan dapat terlaksana.

"Pengukuhan dilaksanakan atas hasil musyawarah bersama Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Tesaek III," kata Paulus Sutami.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau, Paulus Subarno, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan seminar serta pengukuhan pengurus periode 2026-2031.

Paulus Subarno mengatakan, dalam menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan tentu akan terdapat perbedaan pendapat maupun berbagai dinamika. Namun, menurutnya, setiap persoalan dapat diselesaikan apabila seluruh pengurus memiliki niat baik dan mengedepankan kebersamaan.

"Pada periode 2026-2031 nanti pasti ada perbedaan pendapat dan lain sebagainya. Namun, selama kita ada niat baik, persoalan apa pun dapat kita selesaikan dengan baik," ujarnya.

Ia berharap kepengurusan yang baru dapat meninggalkan karya dan kontribusi positif yang dapat dikenang oleh seluruh anggota.

"Saya ingin kepengurusan periode ini dapat dikenang, apa yang telah kita lakukan bersama-sama," katanya.

Legislator Partai Hanura ini  juga mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk menjaga kekompakan serta meningkatkan kerja sama demi kemajuan organisasi.

"Semoga periode ini lebih baik lagi. Mari kita kompak dan bekerja sama, bersatu padu untuk kemajuan Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau. Mari kita majukan organisasi ini untuk kita bersama dan hal ini akan menjadi bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau," tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Sekadau, Aron, turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau yang telah dikukuhkan untuk periode 2026-2031.

Aron berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik serta membangun kerja sama yang positif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.

"Semoga pengurus dapat bekerja sama dengan baik untuk mendukung Kabupaten Sekadau," tutup Aron. (Nv).

Diduga Status HGU Belum Jelas, Ketua Komisi II DPRD Sekadau Desak Usut Tuntas PT CDS

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan.

SEKADAU, WARTACYBER.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta status perizinan lahan yang dikelola PT Cakradaya Sukses (CDS) di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, segera diperjelas.


Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar hukum pengelolaan lahan tersebut.


Yodi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Jika benar perusahaan tidak memiliki dokumen resmi, maka langkah yang harus diambil adalah mengembalikan lahan kepada masyarakat yang sebelumnya menyerahkan tanah tersebut," ujar Yodi, Selasa (11/8/2026).


Ia menilai, setiap kegiatan pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas. Menurutnya, kepastian status HGU menjadi salah satu hal penting untuk memastikan kegiatan perusahaan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah.


"Kami menjaga hak konstituen kami. Jangan sampai masyarakat kehilangan lahannya sementara perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelolanya. Keadilan bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama," tegasnya.


Yodi juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan PT CDS.


Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar status lahan dan legalitas kegiatan perusahaan dapat diketahui secara terang serta tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat Kecamatan Belitang Hulu.


Soroti Surat Edaran Bupati Sekadau

Dalam persoalan tersebut, terdapat pula Surat Edaran Bupati Sekadau Nomor 522/545/Hutbun tertanggal 6 Mei 2015 yang menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.170/Menhut-II/KUM/2025 tertanggal 31 Maret 2015 mengenai tumpang tindih Areal Penggunaan Lain (APL) dengan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Finantara Intiga.


Dalam surat tersebut, antara lain disebutkan bahwa masyarakat maupun perusahaan yang telah mengajukan perizinan pada lokasi APL yang tumpang tindih dengan PT Finantara Intiga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembebasan lahan, land clearing maupun kegiatan fisik lainnya sebelum dilakukan adendum terhadap SK Menteri Kehutanan Nomor 750/Kpts-II/1996.


Surat tersebut juga menyebutkan akan dilaksanakan sosialisasi mengenai proses pengembalian APL yang tumpang tindih dengan PT Finantara Intiga oleh Tim Pembina Proyek Perkebunan dan Pertambangan (TP4K) Kabupaten Sekadau kepada masyarakat setempat sesuai ketentuan dan kewenangan pemerintah daerah.


Yodi menilai, dokumen dan riwayat status lahan tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun administrasi dalam pengelolaan lahan.


Sementara itu, pihak Humas PT CDS, Agus, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menyampaikan bahwa menurut informasi yang diketahuinya, persoalan dengan PT Finantara Intiga sudah tidak ada lagi.


"Setahu saya sudah gak ada masalah lagi dengan Finantaranya. Rencananya minggu depan dari tim kami bisa ketemulah dulu biar gak simpang siur," ujar Agus.


Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen atau surat resmi dari PT Finantara Intiga maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar untuk memperkuat pernyataan tersebut, hingga berita ini diterbitkan pihak Humas PT CDS belum menunjukkan dokumen dimaksud kepada tim.


Dengan demikian, status dan dasar hukum pengelolaan lahan PT CDS masih perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi serta verifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang.


Persoalan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat yang berkaitan dengan lahan tersebut.

(Tim).

Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor

Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperluas pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026 dengan menyasar lima sektor strategis. 

Perluasan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat (PAB). 

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (11/8). 

Sekprov Denny mengatakan pajak daerah merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. 

“Pengawasan pajak harus dilakukan bersama agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Denny. 

Menurutnya, perluasan cakupan Satgas pada 2026 merupakan langkah untuk memperkuat pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap sektor PBBKB. Gubernur Kaltara juga telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan pelaksanaan tugas. 

Denny juga mengapresiasi kerja Satgas Pengendalian dan Pengawasan PBBKB Tahun 2025 yang telah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Dari kegiatan tersebut ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang memerlukan tindak lanjut. 

“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ini menjadi dasar kita untuk memperkuat pengawasan tahun ini,” katanya. 

Sejumlah kendala yang masih ditemukan di lapangan antara lain kendaraan operasional dan alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kaltara tetapi masih menggunakan nomor polisi luar daerah. 

Selain itu, pencatatan volume pemanfaatan air permukaan belum optimal karena belum seluruhnya didukung alat ukur yang terstandar. Satgas juga menemukan potensi ketidaksesuaian data dalam rantai distribusi bahan bakar. 

Pada sektor kendaraan bermotor, masih terdapat kendaraan yang belum melakukan daftar ulang serta transaksi kendaraan bekas yang belum ditindaklanjuti dengan proses balik nama. 

Denny menegaskan berbagai persoalan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu instansi. Karena itu, diperlukan sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait lainnya. 

“Semua pihak harus bekerja bersama agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah,” ujarnya. 

Dalam pelaksanaan tugas, Denny juga meminta anggota Satgas mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat dan pelaku usaha. 

Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan sehingga pengawasan perlu dilakukan secara santun dan persuasif, tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan aturan. 

“Lakukan tugas dengan baik, santun, dan persuasif. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” pesannya. 

Denny berharap Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah dapat menyusun langkah kerja yang terukur, sistematis dan berkelanjutan sepanjang 2026 sehingga pengawasan di lima sektor strategis dapat berjalan optimal dan mendukung peningkatan PAD Kaltara. (dkisp).

Gubernur Lepas Kontingen Kaltara ke Jamnas XII 2026

Pelepasan Kontingen Jambore Nasional.

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melepas Kontingen Daerah Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka Cibubur, Jakarta Timur. 

Pelepasan kontingen berlangsung di Ruang Aula Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kota Tarakan, Selasa (11/8). Sebanyak 119 anggota kontingen yang terdiri dari pimpinan, pembina pendamping dan Pramuka Penggalang terbaik se-Kaltara akan mengikuti Jamnas XII pada 13–20 Agustus 2026. 

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mengapresiasi Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kaltara, Hj. Rahmawati Zainal, S.H., beserta para pembina dan instruktur yang telah mempersiapkan kontingen. 

Menurutnya, Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang tangguh, mandiri, kreatif, inovatif dan peduli terhadap lingkungan. 

“Pramuka tidak hanya membentuk ketangguhan fisik dan mental, tetapi juga mengajarkan kreativitas, kemandirian, kepedulian, dan kemampuan menghadapi berbagai tantangan,” kata Zainal. 

Ia menjelaskan, Jamnas merupakan kegiatan besar Pramuka Penggalang tingkat nasional yang digelar setiap lima tahun. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat karakter, kepemimpinan, kemandirian, persaudaraan serta kecintaan terhadap tanah air. 

Jamnas XII 2026 mengusung tema “Berkreasi, Berinovasi, Terampil dan Mandiri untuk Mendukung Swasembada Pangan.” Tema tersebut dinilai sejalan dengan peran generasi muda sebagai agen perubahan yang kreatif dan peduli terhadap ketahanan pangan. 

Zainal berpesan agar seluruh peserta menjaga nama baik Kaltara selama mengikuti kegiatan. Selain itu, peserta diminta menjaga kesehatan, kekompakan, memperluas wawasan, serta menerapkan nilai-nilai kebangsaan. 

“Saya berharap peserta dapat mengikuti seluruh kegiatan dengan baik. Setelah kembali, pengalaman dan ilmu yang diperoleh dibagikan kepada teman-teman di daerah sehingga memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Gerakan Pramuka di Kaltara,” ujarnya. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, lanjutnya, akan terus mendukung pengembangan generasi muda melalui Gerakan Pramuka. Menurut Zainal, membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter dan berakhlak merupakan investasi penting bagi masa depan Kaltara. (dkisp).


Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

Pemda