Keji! RY Cabuli Anak Kandung dan Keponakan
![]() |
| Korban pencabulan. |
SEKADAU, Polda Kalbar - Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak yang menjerat RY (42) di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap korban merupakan anak kandungnya sendiri, kini polisi kembali menemukan satu korban lain yang merupakan keponakan pelaku dan masih berusia 10 tahun.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya perkembangan tersebut. Menurutnya, temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).
AKP Triyono menjelaskan, laporan terkait korban kedua diterima melalui SPKT Polres Sekadau pada Senin (27/4), setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa yang dialami anaknya.
Dari keterangan awal, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir, yang tidak lain merupakan paman korban sendiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau guna memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,” ungkap AKP Triyono.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Triyono menegaskan, RY sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau dalam kasus serupa dengan korban anak kandungnya sendiri. Tersangka diamankan pada Selasa (14/4) malam di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. (Rilis).






